Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menilai sanksi yang diberikan kepada 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bentuk pengabaian aturan hukum.
Sanksi berupa teguran tertulis yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Blitar dituding Bawaslu sebagai langkah untuk melindungi 5 PPK, yang hadir di acara Alumni PMII bersama Calon Wakil Bupati Blitar, Abdul Ghoni.
“Ada kesan KPU Kabupaten Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami (Bawaslu Kabupaten Blitar). Sehingga kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik dalam sarper tersebut,” ucap Masrukin, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (11/10/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar menyayangkan sikap KPU Kabupaten Blitar, yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat saran perbaikan dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024. Isi surat tersebut adalah, agar KPU Kabupaten Blitar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK yang akhir – akhir ini sempat viral di media sosial.
Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar segera mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak surat disampaikan.
Meski ditindaklanjuti oleh KPU, namun Bawaslu menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan terkesan lamban.
” Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU Kabupaten Blitar setelah sarper tersebut kami layangkan, untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun, KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar sendiri telah menjatuhkan sanksi untuk 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghadiri acara Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama Calon Wakil Bupati Blitar, Abdul Ghoni.
Kelima PPK tersebut secara tegas diberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Sanksi ini memang terkesan ringan, mengingat acara yang dihadiri oleh PPK itu terjadi di luar masa kampanye.
” Kajian tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa yang dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, serta diputuskan melalui rapat pleno setelah proses panjang yang dilakukan dengan sangat hati-hati demi memastikan keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan peraturan,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino. (owi/ted)






