Jombang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara untuk lima anak buah MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) atau Bechi, anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap santri. Lima anak buah MSAT itu masing-masing Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo, serta Dedy Purnama. Mereka melakukan penghadangan polisi saat hendak menangkap MSAT.
Seperti pada sidang sebelumnya, persidangan dengan agenda vonis ini digelar secara online. Kelima terdakwa yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz, mengikuti dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) setempat. Sedangkan JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira mengikuti persidangan di ruang PN.
Begitu juga dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan dan anggota Luki Eko Andrianto serta Dendy Firdiansyah. Persidangan yang dibagi dua. Sidang pertama dengan terdakwa Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.
[berita-terkait number=”3″ tag=”msat-jombang”]
Ketua Majlis Hakim Bambang Setyawan membacakan secara panjang lebar tentang beberapa pertimbangan. Serta beberapa hal yang meringankan dan memberatkan empat rdakwa. “Menyatakan empat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing lima bulan penjara,” kata Bambang sembari mengatakan para terdakwa melanggar pasal 221 KUHP.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira untuk menyampaikan pandangan terakit vonis tersebut. Baik Adi maupun Aldi Demas menyatakan pikir-pikir. Sedangkan empat terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Bambang kemudian menutup sidang tersebut. Namun beberapa saat kemudian sidang kembali dibukan dengan terdakwa Dedy Purnama. Lagi-lagi majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara untuk terdakwa Dedy. Terdakwa juga menerima keputusan tersebut.

Seperti diketahui, lima terdakwa menghadang petugas saat hendak melakukan penangkapan terhadap MSAT. Lima orang tersebut berbagi peran. Dedy Purnama sebagai sopir yang mengadang barikade petugas saat penangkapan MSAT di Jembatan Ploso, Minggu (3/7/2022).
Sedangkan Windu Haribadi Ahmad pemilik sejumlah alat canggih untuk memantau petugas diduga menabrak barikade petugas di pintu gerbang pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Kecamatan Ploso Jombang pada Kamis (7/7/2022). Windu menabrak barikade petugas menggunakan sepeda motor.
Sementara tiga orang sisanya, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo, diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Mereka kemudian dibekuk petugas. Sedangkan MSAT atau Bechi juga ditangkap polisi pada Kamis malam. [suf]






