Jombang (beritajatim.com) – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut hukuman 7 bulan penjara untuk lima terdakwa yang merupakan anak buah MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) atau Bechi. Lima terdakwa tersebut mengalangi petugas saat penangkapan anak kiai Jombang yang terjerat kasus pencabulan terhadap santrinya itu.
Sidang tuntutan tersebut digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (1/11/2022). Seperti pada sidang sebelumnya, persidangan digelar secara online. Kelima terdakwa yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz, mengikuti dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) setempat. Sedangkan JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira mengikuti persidangan di ruang PN.
Begitu juga dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan dan anggota Luki Eko Andrianto serta Dendi. Persidangan yang dibagi dua tersebut sempat molor hingga beberapa jam. Sidang pertama dengan terdakwa Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.
Setelah sidang pertama ditutup, majelis hakim membuka kembali persidangan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan. Namun untuk sidang kedua jumlah terdakwa hanya satu, yakni Dedy Purnama. Baik tuntutan untuk sidang pertama dan kedua, JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira menyatakan mereka melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 221 KUHP tentang pengadangan kepada petugas.
Adi Prasetyo mengatakan bahwa JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz berupa pidana masing masing selama 7 bulan dikurangi masa tahanan.
“Kami juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta menetapkan agar masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Perbuatan yang memberatkan yaitu terdakwa mempersulit aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya,” kata Adi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”msat-jombang”]
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Selain itu terdakwa juga mengakui segala perbuatannya. Usai mendengarkan tuntutan JPU, kelima orang terdakwa tidak keberatan. Namun, perwakilan dari mereka, Nur Aziz menyampaikan permohonan maaf dan meminta hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Bambang menyampaikan bahwa vonis perkara disampaikan dalam persidangan Selasa (8/11/2022).
Seperti diketahui, lima terdakwa menghadang petugas saat hendak melakukan penangkapan terhadap MSAT. Lima orang tersebut berbagi peran. Dedy Purnama sebagai sopir yang mengadang barikade petugas saat penangkapan MSAT di Jembatan Ploso, Minggu (3/7/2022).
Sedangkan Windu Haribadi Ahmad pemilik sejumlah alat canggih untuk memantau petugas diduga menabrak barikade petugas di pintu gerbang pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Kecamatan Ploso Jombang pada Kamis (7/7/2022). Windu menabrak barikade petugas menggunakan sepeda motor.
Sementara tiga orang sisanya, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo, diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Mereka kemudian dibekuk petugas. Sedangkan MSAT atau Bechi juga ditangkap polisi pada Kamis malam. [suf]






