Surabaya (beritajatim.com) – Purbaya Yudhi Sadewa, yang ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, akan menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan negara. Namun, ia diharapkan membawa angin segar di tengah tantangan fiskal.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Rudi Purwono, saat menanggapi perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Rudi, Purbaya harus segera bergerak cepat untuk memastikan stabilitas keuangan nasional, terutama di tengah dinamika pasar yang terus bergerak. “Saya berharap Menteri Keuangan baru membawa optimisme baru di tengah perkembangan publik yang sangat progresif,” ujar Prof. Rudi, Rabu (10/9/2025).
Tantangan utama yang menunggu, kata Prof. Rudi, adalah menyeimbangkan kebijakan efisiensi pemerintah pusat dengan kebutuhan anggaran untuk program-program pro-rakyat.
Beberapa program prioritas tersebut, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, dan Layanan Cek Kesehatan Gratis, membutuhkan anggaran besar.
“Menkeu Purbaya harus mampu mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, mendukung pelayanan publik, serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, menambahkan bahwa daerah-daerah kini menghadapi ancaman penurunan pendapatan transfer. Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) No. 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut, lanjut Suparto, mencakup penyesuaian untuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.
Selain itu, pembentukan KDMP di setiap desa dan kelurahan, yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, juga menuntut ketersediaan anggaran yang signifikan.
“Daerah sangat membutuhkan sentuhan Menteri Keuangan dalam mengembangkan investasi daerah,” imbuh Suparto.
Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah berinvestasi jika memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menunggu langkah praktis Menteri Keuangan dalam tata kelola keuangan pusat dan daerah yang berkepastian hukum. Saya yakin Menteri Keuangan mampu mempercepat putaran roda ekonomi daerah yang akan berdampak positif secara nasional,” pungkas Suparto. [ipl/ted]






