Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melakukan sesi wawancara dengan rekan media pasca menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026) petang.
“Kawan-kawan terima kasih semuanya, hari ini saya hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Saya tadi mengawali dengan permintaan maaf, saya belum bisa memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi karena bersamaan dengan paripurna DPRD Jatim. Di waktu yang sama Pak Wagub melakukan rapat koordinasi di Jakarta, kemudian Pak Sekda ada tugas di luar, sehingga kami harus berbagi tugas,” kata Khofifah.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya bersyukur saya punya kesempatan menjelaskan tentang, tentang apa? Pengakuan ya atau tuduhan. Tuduhan dari Almarhum (Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim) bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee ada Ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5 persen, kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD, 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional. Belum lagi yang ke gubernur dan wagub, sekda. Jadi, apa yang dituduhkan dan banyak kawan-kawan yang juga ikut memuat. Saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar,” jelasnya.
Khofifah menegaskan, bahwa tuduhan itu tidak benar. “Kawan-kawan bisa lihat secara prosentatif itu sudah di atas 300 persen. Berarti itu tidak benar dan saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub dan kawan-kawan jadi pekerja sangat keras untuk bisa memastikan bahwa Jawa Timur makin maju, Jawa Timur makin makmur, dan Jawa Timur makin tumbuh,” pungkasnya. (tok/ted)






