Ringkasan Berita:
- Kecelakaan melibatkan Daihatsu Grand Max dan truk tronton terjadi di Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo, Kecamatan Tegalombo.
- Sopir Grand Max mengalami patah tulang tangan dan kaki akibat benturan keras dalam kecelakaan tersebut.
- Polisi menduga Grand Max melewati marka tengah hingga bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan.
- Kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan dan korban langsung mendapat penanganan medis.
Pacitan (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan Daihatsu Grand Max dan truk tronton terjadi di Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo, tepatnya di Dusun Ringin Asri, Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Insiden yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB itu mengakibatkan pengemudi Grand Max mengalami patah tulang pada tangan dan kaki.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, Ipda Agustav Yunastianto, mengatakan pengemudi Grand Max mengalami luka berat akibat benturan keras saat kecelakaan.
“Pengemudi Grand Max mengalami patah tulang tangan dan kaki akibat benturan keras saat kecelakaan,” kata Ipda Agustav Yunastianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula ketika truk tronton bernomor polisi W 8967 UD yang dikemudikan Hadi Purnomo (49), warga Gresik, melaju dari arah Pacitan menuju Ponorogo.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Hendrik Kurniawan (36), warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Polisi menduga kecelakaan terjadi karena Grand Max keluar dari jalurnya hingga melewati marka tengah jalan.
“Kendaraan Grand Max diduga terlalu mengambil jalur ke kanan hingga melewati marka tengah jalan. Kondisi tersebut menyebabkan tabrakan dengan truk tronton yang datang dari arah berlawanan,” jelasnya.
Benturan keras menyebabkan bagian depan Daihatsu Grand Max mengalami kerusakan cukup parah. Sementara itu, truk tronton juga mengalami kerusakan pada bagian depan akibat kuatnya benturan.
Selain kerusakan kendaraan, pengemudi Grand Max mengalami luka berat berupa patah tulang tangan kiri serta luka pada kaki kiri. Korban langsung mendapatkan penanganan medis setelah kejadian.
Satlantas Polres Pacitan masih melakukan penanganan lebih lanjut serta mendalami penyebab pasti kecelakaan untuk memastikan seluruh kronologi insiden di Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo tersebut. [tri/beq]






