Di hadapan ratusan orang yang memadati Lapangan Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (27/10/2025), Bupati Muhammad Fawait bercerita tantang ‘Gerobak Cinta’ dan peran pelaku usaha mikro dan kecil dalam sejarah perekonomian Indonesia.
“Berdasarkan pengalaman krisis ekonomi tahun 1998 segera pulih karena UMKM, PKL, dan mlijo (pedagang sayur-mayur). Tahun 2008 hampir masuk lagi krisis, tapi diselamatkan lagi oleh UMKM, PKL, mlijo,” kata Fawait.
Bupati Fawait merasa perlu memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha, terutama mikro dan kecil, dengan menghadirkan program ‘Gerobak Cinta’.
Program ini berkesinambungan dengan program ‘Mlijo Cinta’, sebuah program pemberdayaan perempuan pedagang sayur keliling, yang digagas istrinya, Ghyta Eka Puspita. Sebuah program yang telah mendapatkan penghargaan Anugerah Puspa Bangsa dari Kompas TV, medio April 2025.
Menyukseskan program ‘Gerobak Cinta’, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jember mengalokasikan anggaran Rp 12,656 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember 2025. Semula program pemberian gerobak atau rombong dalam APBD 2025 hanya dialokasikan Rp 161,643 juta.
Dinas Koperasi menggandeng jaksa untuk mengawal program tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan kepolisian, Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan ‘Gerobak Mlijo Cinta’ tidak menyimpang dari regulasi.
Hasil koordinasi membuat Kepala Dinas Koperasi Jember Sartini lega, “Mereka menguatkan kami bahwa gerobak atau rombong ini masuk program strategis daerah (PSD),” katanya.
Menurut Sartini, kejaksaan memiliki tugas mengawal program strategis nasional dsan program strategis daerah. “Di Jember ini ada 16 PSD sesuai SK. Insyaallah semuanya sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan,” katanya.
Proses pengadaan program ini sempat mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Jember. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menilai program Gerobak Cinta dilaksanakan tanpa perencanaan matang.
“Perubahan anggaran dari Rp 161 juta dalam APBD menjadi Rp 12,6 miliar dalam Perubahan APBD terlalu tiba-tiba,” katanya.
Candra mempertanyakan kesanggupan Dinas Koperasi untuk melaksanakan program tersebut dalam waktu dua bulan tersisa jelang berakhirnya tahun anggaran 2025. Apalagi sempat ada perubahan jumlah peneriman manfaat.
Semula Dinas Koperasi dan UMKM Jember hendak mengadakan gerobak atau rombong untuk 2.500 penerima manfaat. Para penerima manfaat itu adalah bagian dari 173 ribu pelaku usaha mikro yang sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari seluruh sektor, khususnya mlijo atau pedagang sayuran dan pedagang makanan.
Namun kemudian jumlah gerobak tersebut harus dikurangi separuh sebelum program dilaksanakan, karena menyesuaikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mensyaratkan barang yang diserahkan kepada masyarakat harus berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Dinas Sosial.
Jumlah total penerima manfaat tersisa 1.282 orang, setelah dilakukan penyandingan data Desil 1 hingga Desil 5 DTSEN dan penghapusan beberapa nama dari daftar calon penerima karena teridentifikasi warga Kabupaten Banyuwangi dan pindah domisili.
Belakangan setelah dilakukan sinkronisasi data lagi, jumlah penerima manfaat kembali menjadi 2.500 orang, yang menerima 2.300 rombong dan 200 unit gerobak. Pembagian gerobak dan rombong ini resmi dilaksanakan di Jalan Sudarman, Rabu (31/12/2025) sore.
Rombong dilengkapi kotak pendingin. “Tujuan cooler box untuk menyimpan dagangan teman-teman agar tidak mudah basi atau busuk, misalnya ayam, daging, dan ikan,” kata Sartini.
Sartini menegaskan, program ini merupakan program prioritas daerah yang bertujuan memperkuat ekonomi mikro dan menciptakan ekosistem usaha inklusif yang berkelanjutan.
“Gerobak Rombong Mlijo Cinta ini bukan sekedar alat untuk berjuang pedagang, tetapi simbol keadilan dan cinta pemerintah untuk rakyatnya dalam penguatan dan ketahanan ekonomi bagi pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, serta pedagang bahan pangan,” kata Sartini.
Penerima bantuan diharuskan menandatangani pakta integritas yang melarang gerobak dan rombong dipindahtangankan atau dijual. “Bahkan kalau selama tiga bulan, (gerobak) tidak dimanfaatkan, maka akan kami tarik kembali dan kami pindahkan kepada orang yang membutuhkan,” kata Sartini.
Dinas Koperasi dan UMKM Jember akan memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali kepada penerima manfaat yang melanggar pakta integritas tersebut. “Apabila tidak diindahkan, mohon maaf, kami akan sampaikan kepada yang berwenang,” kata Sartini.
Ketegasan sikap ini, lanjut Sartini, merupakan bentuk komitmennya untuk menyukseskan program tersebut. “Kalau memang (penerima bantuan) sudah tidak membutuhkan, dan dia hanya ingin mendapatkan bantuan untuk dipindahtangankan, kami pun harus tegas. Masyarakat biar tahu bahwa pemerintah memberikan sarana prasarana harus ada kemanfaatannya,” katanya.
Apalagi banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang antre dan berharap memperoleh bantuan. Sartini mengatakan, sudah ada ratusan orang pedagang kaki lima di alun-alun Rambipuji, Tanggul, Balung, Jenggawah, Ambulu yang mengajukan bantuan gerobak. Maka untuk 2026, menurutnya, Pemkab Jember akan lebih banyak menyediakan gerobak dibandingkan rombong.
Bupati Muhammad Fawait menyebut pemberian gerobak dan rombong tersebut bentuk komitmen perlindungan terhadap pelaku UMKM.
“Mungkin bagi sebagian orang program ini adalah hal sepele, tetapi tidak bagi para pelaku UMKM dan PKL. Mereka bukan hanya dapat gerobak, tapi ini tanda bahwa pemerintah hari ini mulai dari pusat sampai daerah ada dan melindungi Anda semuanya,” katanya kepada para pelaku UMKM yang hadir dalam acara penyerahan bantuan.
Bupati Fawait meminta rombong dan gerobak itu dijaga. “Ini baru pemanasan. Kalau dijaga baik-baik, nanti ada program pelatihan, nanti dikasih bantuan alat insyaallah. Bahkan nanti kita kasih program subsidi bunga modal,” katanya. [wir]






