Gresik (beritajatim.com)– Tersangka Ishak (55) hanya bisa tertunduk lesu. Warga Perum D’Gardenia City K 16, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, diringkus jajaran Reskrim Polsek Menganti, Gresik. Ishak yang berprofesi sebagai sales toko listrik itu, terbukti menggelapkan uang pelanggan. Ishak yang sudah lansia ini terpaksa masuk bui.
Imbas dari tindak pidana penggelapan tersebut, perusahaan tempat tersangka bekerja mengalami kerugian senilai Rp 40,47 juta.
Kapolsek Menganti Iptu Roni Ismullah mengatakan, pelaku menggelapkan uang perusahaan karena terlilit utang. Sedangkan untuk modus penggelapan pelaku menggunakan kuitansi palsu agar tak ketahuan oleh perusahaan.
“Pelaku ini sebagai karyawan PT Maha Karya Elektrindo yang bertugas sebagai di Perum Menganti Permai, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (21/12/2023).
Perwira pertama Polri itu menambahkan,
saat melakukan aksinya, pelaku melakukan penagihan uang pembayaran barang elektrik ke beberapa toko- toko pelanggan di berbagai daerah. Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan kepada pihak perusahaan oleh pelaku.
“Pelaku juga membuat nota fiktif seolah-olah toko tersebut sebagian ada yang belum membayar. Padahal, toko tersebut sudah membayar kepada pelaku,” imbuhnya.
Salah satu korban, Amri (43) warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya menyatakan dirinya mengalami kerugian akibat aksi pelaku.
“Setelah dilakukan audit internal oleh PT Maha Karya Elektrindo, ternyata benar perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta lebih,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 8 nota penjualan fiktif, surat keputusan pengangkatan karyawan tetap, slip gaji, dan hasil audit internal PT Maha Karya Elektrindo.
“Motif pelaku karena terlilit Utang. Hasil penggelapan tersebut rencananya akan dibuat bayar Tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Roni. (Dny/Aje)






