Malang (beritajatim.com) – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Malang melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam MoU, PII siap bekerjasama dalam hal pembangunan daerah melalui program kegiatan bidang keinsinyuran.
Menanggapi hal itu, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, pihaknya sangat antusias dan menyambut baik pengembangan daerah bersama PII.
“Kami di Pemkab Malang menyambut baik, kami antusias dengan dilaksanakannya Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama ini,” ungkap Sanusi, Sabtu (21/1/2023).
Sanusi menjelaskan, kerjasama yang diwujudkan dalam MoU tersebut, wujud komitmen Pemkab Malang dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Malang.
“MoU ini salah satu bentuk kolaborasi positif yang mana ranah kemitraannya berkaitan tentang pembangunan daerah,” tegasnya.
Sanusi membeberkan, lewat Program Kegiatan Bidang Keinsinyuran di Wilayah Kabupaten Malang, pihaknya berharap mampu memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan daerah.
Terlebih, bidang keinsinyuran dinilai Sanusuli, memiliki peran yang begitu strategis, dalam menghidupkan kembali dan mewujudkan optimalisasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malang.
Harapannya, bidang keinsinyuran di Kabupaten Malang dapat meningkatkan daya saing daerah, dalam menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi daerah yang dimiliki. Sekaligus menjawab kebutuhan dan mengatasi segala kendala serta masalah dari perubahan global yang dihadapi.
“Pada tahap selanjutnya dapat berkontribusi lebih banyak lagi dalam menciptakan kemajuan dan kemandirian daerah,” kata Sanusi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Sanusi yakin, kerjasama tersebut, nantinya ke depan di wilayah Kabupaten ada formula bangunan tahan gempa bumi. Apalagi, di Kabupaten Malang, satu di antara daerah di Jawa Timur yang rawan bencana gempa bumi.
“Setelah ini saya berharap ada terobosan terobosan untuk menciptakan bangunan tahan gempa itu,” papar Sanusi.
Terpisah, Ketua PII Cabang Kabupaten Malang, Dr Wahyu Hidayat menambahkan, program keinsinyuran sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, tidak hanya berkaitan dengan program teknik.
“Tetapi juga program Keinsinyuran di bidang pertanian dan lainnya,” Wahyu mengakhiri. [yog/beq]






