Jakarta (beritajatim.com) – Petrus Harinyanto, juru bicara FRD (Forum Rakyat Demokratik) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa mengkritik keputusan Presiden Jokowi yang memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi telah membiarkan impunitas dengan tidak menuntut pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan/penghilangan paksa aktivis demokrasi pada 1997-1998.
“Presiden Jokowi juga telah menyakiti hati keluarga korban penghilangan paksa dengan tidak menepati janjinya untuk mengembalikan para korban dan malah mengembalikan pelaku ke posisi kekuasaan tertinggi negara,” ujar Napol yang pernah dipenjara saat rezim Soeharto.
Aktivis ’98 ini juga mengecam sikap dan kebijakan Presiden Jokowi yang telah menghina perjuangan rakyat dalam menjatuhkan tirani otoritarianisme orde baru dan membangun demokrasi dengan pengorbanan dan nyawa para pejuang demokrasi.
Petrus Harinyanto menilai bahwa Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira, sekitar bulan Agustus 1998, dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta penghilangan paksa aktivis 1997/1998 (tindak pidana).
Dalam dokumen tersebut, selain menculik aktivis, Letnan Jenderal Prabowo disebutkan melakukan dan mengontrol operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya tetapi menjadi wewenang Pangab. Tindakan seperti itu dilakukan berulang-ulang oleh yang bersangkutan, seperti keterlibatan Satgas di Tim-Tim dan Aceh, pembebasan sandera di Wamena Irja, keterlibatan Kopassus dalam pengamanan presiden di Vancouver, Kanada.
“Prabowo Subianto adalah contoh Perwira Tinggi ABRI yang berperilaku buruk dan suka menentang atasan,” kata teman Budiman Sutjatmiko di LP Cipinang tahun 1996 sampai dengan 1999.
Menyikapi Kapuspen TNI yang menyatakan bahwa Prabowo diberhentikan secara terhormat sehingga memenuhi syarat kelayakan menerima kenaikan pangkat kehormatan, Petrus Harinyanto menambahkan bahwa pengetahuannya menyebutkan bahwa diberhentikan secara terhormat biasanya terjadi saat memasuki masa pensiun.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Prabowo dipecat dari ABRI saat itu karena menculik aktivis dan sering melakukan aksi sendiri tanpa perintah atasan ABRI.
“Pernyataan Kapuspen ABRI itu manipulasi sejarah dan mencemarkan nama baik TNI sendiri,” protesnya.
Menurut Petrus Harinyanto, sebagai Presiden, Jokowi seharusnya melaksanakan empat rekomendasi DPR RI tentang Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 2009, salah satunya adalah menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili Prabowo Subianto, bukan justru memberikan kenaikan pangkat kehormatan.
Presiden: Prabowo Berjasa Dalam Bidang Pertahanan
Secara terpisah Presiden Joko Widodo dalam keterangan Pers usai Hadiri Rapim TNI dan Polri Tahun 2024, Jakarta,28 Februari 2024 menjelaskan bahwa Tahun 2022 Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.
“Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan teknologi negara dan pemberian Anugerah tersebut yang telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan
dan implikasi dari penerimaan Anugerah bintang tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2009,” kata Presiden.

Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa, semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI.
“Saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tandasnya.
Presiden menambahkan pemberian kenaikan pangkat Jendral TNI Kehormatan ini merupakan sesuatu yang wajar
“Sebelumnya Presiden ke 6 SBY dan Pak Luhut juga pernah diberikan kenaikan pangkat kehormatan,” kata Presiden.(ted)






