Jember (beritajatim.com) – Fraksi Pandekar yang merupakan gabungan legislator Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menawarkan lima solusi untuk mengatasi persoalan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemerintah Kabupaten Jember mencatat adanya tunggakan pajak daerah sekitar Rp 238,665 miliar sejak 2001 hingga 2021. Sebagian besar adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Realisasi PBB pada 2022 pun tak mencapai seratus persen. Dari target Rp 78 miliar, berhasil direalisasikan 72,6 persen atau Rp 56,62 miliar.
“Masih terjadi tumpukan besar piutang PBB yang menahun dan tidak terselesaikan, khususnya pada wajib pajak di pedesaan. Dengan demikian harus dilakukan pembinaan, koordinasi, dan sosialisasi dengan jajaran pemerintah desa secara berkesinambungan, terkait pelayanan pemungutan dan penarikan PBB di pedesaan,” kata Try Sandi Apriana, juru bicara Fraksi Pandekar, dalam sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
Solusi pertama, Sandi menyarankan Badan Pendapatan Daerah Jember proaktif melakukan pelayanan jemput bola bekerja sama dengan pemerintah desa dengan mengadakan kegiatan ‘Pekan Bakti PBB’. “Wajib pajak mendapatkan insentif berupa pembebasan denda administrasi atas PBB terhutang yang dibayar dan dilunas, pemberian cendera mata bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di tempat atas pajak tahun berjalan, pelaksanaan gebyar hadiah, dan lainnya,” katanya.
Kedua, lanjut sandi, perlu dilakukan pendataan dan validasi ulang atas SPT (Surat Pajak Terutang) PBB yang diterbitkan saat ini. “Ini dikarenakan ada temuan ketidakcocokan di lapangan, seperti double anslah, nama wajib pajak yang tidak sesuai dan berubah, obyek pajak yang sudah dipecah dalam satu SPT PBB, obyek pajak yang sudah beralih status dan fungsi seperti jalan umum tetapi masih keluar SPT PBB atas nama perorangan,” katanya.
Solusi berikutnya adalah inovasi pelayanan pembayaran PBB semudah dan sedekat mungkin dengan wajib pajak. Dengan demikian, menurut Sandi, wajib pajak tidak mengalami kesulitan, seperti dengan melakukan pelayanan mobile ke desa, memperbanyak outlet pelayanan pembayaran, penggunaan aplikasi teknologi pembayaran.
Promosi dan sosialisasi menjadi solusi lain. “Promosi dan sosialisasi yang bertujan membangun tanggung jawab dan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak yang dananya dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” kata Sandi.
Solusi terakhir adalah pemberian insentif jasa pungut yang pantas dan terukur bagi pelaksana pelayanan penarikan dan pemungutan PBB. [wir]






