Blitar (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon mengungkap nilai kerugian arisan online yang dijalankan oleh anggota Bhayangkari mencapai 400 juta rupiah. Nilai kerugian itu kemungkinan masih akan terus bertambah karena belum semua korban melapor ke Polres Blitar.
Dari hasil penyelidikan diketahui sedikitnya ada 240 akun yang menjadi korban diduga arisan online bodong tersebut. Nilai kerugiannya pun diperkirakan cukup fantastis. Pasalnya setiap akun nilai kerugiannya bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Nilai kerugiannya mencapai Rp 300-400 juta itu yang laporan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon, Selasa (22/04/2025).
Menurut informasi yang diperoleh polisi, sebenarnya arisan ini sudah berjalan selama 3 periode. Pada periode pertama dan kedua arisan yang dijalankan oleh anggota Bhayangkari Polres Blitar ini berjalan lancar.
Namun kejanggalan mulai terjadi pada arisan periode ke-3. Dimana pada arisan periode ini ada kemacetan sehingga arisan yang seharusnya diberikan justru tidak dikeluarkan.
“Baru periode ke-3 ini bermasalah ya tentu nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Blitar pun membenarkan bahwa terlapor dalam kasus dugaan penipuan arisan online ini adalah anggota Bhayangkari Polres Blitar. Meski demikian Kasatreskrim Polres Blitar memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional.
Sejauh ini Satreskrim Polres Blitar pun telah memanggil 28 orang saksi dalam kasus ini. Ke-28 saksi ini terdiri dari para korban serta sejumlah pihak yang terlibat dalam arisan online ini.
“Terlapor juga sudah kita periksa juga dan kami juga telah memeriksa sejumlah saksi juga,” tegasnya. (owi/but)






