Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan dukungan penuh atas langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menggeledah kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2013–2023. Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) tersebut menyasar dugaan penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa kecurigaan terkait adanya ketidakberesan di internal KBS sebenarnya sudah ia rasakan sejak tahun 2022. Hal ini bermula dari minimnya transparansi auditor internal yang selama ini ditunjuk langsung oleh pihak manajemen KBS sendiri.
“Pemeriksaannya itu tahun 2013 sampai 2023. Pada waktu tahun 2022 saya selalu bilang ini kok yang melakukan audit orang-orang ini saja. Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau (auditor) yang ditunjuk oleh KBS,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan pada Jumat (6/2/2026).
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini membeberkan fakta mengejutkan mengenai kondisi finansial di Kebun Binatang Surabaya. Selama bertahun-tahun, ditemukan kejanggalan di mana laporan keuangan secara administratif tercatat rapi, namun keberadaan uang fisiknya tidak pernah ditemukan di lapangan.
“Ini menggantung sampai ke 2023. Kalau menggantung terus kita jadi [curiga], duitnya di mana? Catatannya ada, uangnya tidak ada. Maka saya pada waktu itu meminta untuk melakukan pendampingan dengan kejaksaan tinggi untuk memeriksa ini,” jelas Eri.
Berdasarkan temuan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai nilai yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Eri menyebutkan angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari praktik yang diduga berlangsung sejak satu dekade silam.
“2013 itu kejadiannya. Saya lupa pada waktu sekitar satu Rp1 miliar lebih lah. Lebih, hampir Rp2 miliar gitu lupa saya. Sehingga itu yang akhirnya kalau diuangkan sekarang kan piro duite? Di mana uangnya? Laporannya itu ada. Duitnya yang enggak pernah ada,” tegasnya.
Eri menekankan pentingnya penegakan hukum yang tuntas agar manajemen BUMD KBS bisa beroperasi dengan catatan bersih. Ia tidak ingin beban kesalahan direksi lama terus menghambat kinerja manajemen yang baru dalam mengelola ikon wisata Surabaya tersebut.
“Sebab beban-beban korupsinya yang di [direksi] lama ini dibebankan kepada yang baru. Makanya kita juga minta pendampingan agar apa? [KBS] ini menjadi sehat,” pungkasnya.
Dalam aksi penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Setail Nomor 1 tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah mengamankan empat boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop milik jajaran direksi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti setelah status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Indikasi awal menunjukkan adanya pengelolaan dana yang melanggar hukum untuk kepentingan pribadi.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” kata John Franky.
Proses penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan akan bertindak profesional dalam mengusut siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana rakyat di tubuh PD Taman Satwa KBS. (rma/ian)






