Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan tidak akan segan mengganti petugas parkir (jukir) resmi dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) yang menolak menyetorkan retribusi parkir ke Pemerintah Kota Surabaya mulai Sabtu (7/2/2026). Langkah ini diambil guna mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan aset negara berupa lahan parkir tetap dikelola sesuai regulasi yang berlaku di Kota Pahlawan.
Ketegasan Eri muncul menyusul adanya ancaman dari pihak PJS yang berencana menghentikan setoran retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebagai bentuk protes atas tindakan hukum yang menimpa para anggotanya. Eri menyatakan bahwa profesi jukir resmi merupakan posisi yang diminati banyak warga, sehingga ia tidak ragu untuk melakukan perombakan personel jika aturan tidak ditaati.
“Insyaallah kalau tidak ikut (setor PAD), maka silakan tidak menjadi jukir. Kami akan mengganti jukir lainnya,” ujar Eri pada Sabtu (7/2/2026).
Eri menekankan bahwa lahan parkir adalah milik warga Surabaya, bukan milik kelompok tertentu. Dengan bahasa yang lugas, ia memberi pilihan bagi para jukir untuk tetap mengikuti aturan atau kehilangan pekerjaan mereka.
“Nek gak gelem yo wis, tak ganti ambek sing liyane. (Kalau tidak mau ya sudah, saya ganti dengan yang lain),” tegasnya.
Polemik ini dipicu oleh aksi protes PJS pada Jumat (30/1/2026) terkait penangkapan serta sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat lebih dari 700 anggota paguyuban tersebut. Ketua PJS, Izul Fiqri, menyayangkan langkah hukum tersebut karena menurutnya operasi tipiring dilakukan oleh Polrestabes Surabaya atas permintaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Izul menilai tindakan Dishub kurang bijaksana lantaran menyasar jukir resmi yang selama ini tertib menyetorkan pendapatan harian mereka. Ia menyebut situasi ini membingungkan dan merugikan para pekerja lapangan.
“Harus tanggung jawab Dishub. Dishub yang ambil setoran kita setiap hari. Kita datangi Polrestabes, ternyata Polrestabes menyampaikan kepada kita, ini atas permintaan Dishub. Kan ini ludrukan, jangan begitulah kasihan juru parkir-juru parkir ini,” kata Izul di Kantor Dishub Kota Surabaya, Jumat (30/1/2026).
Sebagai bentuk protes keras terhadap aksi sweeping tipiring yang terus berlanjut, Izul memberikan instruksi kepada seluruh anggotanya untuk melakukan mogok setor retribusi harian kepada Kepala Pelataran (Katar) Dishub.
“Kami ultimatum semua juru parkir dilarang setor PAD. Dilarang setor retribusi harian parkir melalui Katar (Kepala Pelataran) Dinas Perhubungan. Saya akan memberikan instruksi kepada seluruh jukir yang ada di Kota Surabaya, jangan setor,” tegas Izul.
Menanggapi tantangan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya kini bersiap melakukan langkah antisipasi guna mencegah kebocoran PAD akibat aksi mogok tersebut. Eri Cahyadi memastikan jajaran terkait akan terus memantau situasi di lapangan untuk menjamin kelancaran sistem perparkiran di seluruh titik TJU Surabaya. [rma/ian]






