Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung pendekatan restorative justice terhadap sepuluh orang demonstran dalam kasus dugaan perusakan tenda saat aksi unjuk rasa, 30 Agustus 2025.
Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya berfokus pada hukuman. Prosesnya melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari solusi yang adil dan seimbang dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memulihkan keadaan dan tanggung jawab.
Tak hanya itu. Sejumlah anggota DPRD Jember bersedia menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan sejumlah demonstran tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan bersedianya mereka menandatangani pakta integritas yang disodorkan perwakilan mahasiswa, dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Jember, Senin (20/10/2025) sore.
Ada empat butir pernyataan dalam pakta integritas tersebut.
1. Menjadi penjamin dari massa aksi yang sedang dalam proses hukum dan ditahan.
2. Mengawal secara aktif proses hukum yang sedang berjalan agar berlangsung secara transparan dan adil.
3. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
4. Menjamin secara penuh atas hak-hak warga negara dalam menyampaikan hak di muka umum.
Enam orang yang menandatangani pakta integritas itu adalah Wakil Ketua DPRD Jember dari PDI Perjuangan Widarto, Wakil Ketua DPRD Jember dari PKB Fuad Akhsan, anggota Fraksi PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, anggota Fraksi PPP Intan Permatasari, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, dan anggota Fraksi PKS Achmad Dhafir Syah.
Namun Widarto menetapkan syarat untuk bertemu lebih dulu dengan para demonstran yang ditahan. “Saya sih bersedia saja kalau sudah bertemu dengan mereka. Tapi kalau belum bertemu, saya justru menjaminkan diri saya, mohon maaf, kami harus bertemu dulu dengan mereka. Itu sikap saya pribadi,” katanya.
Widarto juga siap memfasilitasi komunikasi dengan kejaksaan dan kepolisian. “Jadi kewenangan kami digunakan untuk memfasilitasi agar bisa duduk bareng antara Kapolres, Kajari dengan pimpinan mahasiswa Cipayung, dan DPRD, dengan kuasa hukum, yang tujuannya agar tercapai restorative justice,” katanya.
“Menurut saya yang lebih substantif adalah mengupayakan restorative justice. Meskipun penahanannya ditangguhkan, kalau proses hukumnya tetap berjalan, lalu kemudian putusannya sangat berat, ya memberatkan juga bagi teman-teman demonstran yang sedang ditahan,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.
David Handoko Seto menyatakan siap menjadi penjamin dengan catatan memperjuangkan pendekatan restorative justice. “Kalau sekadar penangguhan penahanan, ketika proses hukum ini berjalan dan dibuktikan kemudian ada vonis, walau vonisnya ringan tetap munculnya pernah jadi narapidana. Kita tidak ingin itu terjadi,” katanya.
David mendukung anggota Dewan duduk bersama dengan kejaksaan dan kepolisian bersama para mahasiswa. “Nah, di situ nanti akan kita dorong restorative justice. Kejaksaan Negeri Jember sudah beberapa kali melakukan restorative justice,” katanya.
Achmad Dhafir Syah setali tiga uang. “Tujuh fraksi DPRD Jember misalkan diminta untuk menjadi penjamin saya rasa sama satu dengan yang lain. Tapi tetap, upaya utama itu mendorong supaya restorative justice bisa terlaksana,” katanya.
Sementara itu, Candra Ary Fianto tidak sepakat penyampaian pendapat diikuti perusakan fasilitas umum. Namun dia juga tidak sepakat jika polisi memasang standar ganda dalam penyelesaian persoalan.
“Kami sepakat untuk segera melakukan komunikasi dan fasilitasi dalam melakukan pendekatan restorative justice. Kita juga harus bisa menemui kawan-kawan kita yang hari ini ada di di balik jeruji besi sebagai salah satu bentuk dukungan moral kita. Ke depan kita terus bisa menjadi fasilitator bagi mereka dan memastikan keadilan tegak di muka bumi ini,” kata Candra. [wir]






