Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mengakui masih adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pengakuan ini dikemukakan Hendy dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar pengajuan enam rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (1/9/2023) malam. “Diperlukan strategi peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, evaluasi dan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender di daerah,” katanya.
Menurut Hendy, pengarusutamaan gender melalui peraturan daerah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di di Kabupaten Jember.
“Rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan acuan untuk percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang responsif gender di Kabupaten Jember,” kata Hendy.
Pengarusutamaan gender ini didasarkan pada asas non diskriminasi, persamaan substantif, prinsip kewajiban negara, kesamaan Kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum dan partisipatif.
Perda ini bertujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan di berbagai bidang kehidupan. Pemerintah daerah harus memenuhi hak dasar dan kemudahan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan yang responsif gender, meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Selain itu, di bawah payung hukum perda ini, pemerintah daerah juga wajib mewujudkan pelindungan terhadap ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, menguatkan peran mereka dan masyarakat dalam pembangunan partisipatoris yang responsif gender. “Juga mendorong kemandirian masyarakat utamanya perempuan dalam bidang politik dan pengambil keputusan, sosial ekonomi,” kata Hendy.
Hendy menyebut pengarusutamaan gender merupakan satu dari sekian strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
“Dalam Instruksi Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 lebih sederhana dimaksudkan bahwa pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional,” kata Hendy.
“Tujuan pengarusutamaan gender di antaranya adalah memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok yang mengalami marginalisasi sebagai dampak dari bias gender, memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi dan kontrol yang sama terhadap pembangunan, dan meningkatkan sensitivitas gender berbagai pihak,” jelas Hendy. [wir]






