Surabaya (beritajatim.com)- Aktivitas di Pasar Kapasan Kota Surabaya pada Selasa (26/09/2023) siang terlihat sepi dibanding sebelum adanya penjualan secara siaran langsung di media sosial tik tok.
Pasar yang menjual barang berupa tekstil seperti baju, jaket, celana, kerudung dan lainnya hanya para pedagang saja yang terlihat didepan ruko tempat yang tampak sepi dari pembeli.
Lesunya pasar kapasan ini tak lepas dari semakin maraknya penjualan daring atau online di e-commerce seperti shopee, Tokopedia dan TikTok. Belum lagi harga yang ditawarkan di e-commerce juga dirasa lebih murah daripada harga di pasaran membuat kondisi Pasar Kapasan semakin sepi.
Kondisi sepi Pasar Kapasan sangat berdampak pada penjualan dan membuat omset para pedagang menurun drastis hingga mencapai 80 persen. Penurunan omset itu terjadi sejak adanya jualan lewat siaran langsung pada aplikasi TikTok yang membuat masyarakat bisa belanja secara langsung dari rumah.
Baca Juga: Social Media Raja Pasar E-Commerce Penghancur UMKM di Indonesia
Seperti yang diungkapkan Purwanti Isroiyah salah satu pedagang kerudung di Pasar Kapasan ini menyebut omsetnya yang dulu sehari bisa sampai 50 juta sekarang hanya 1 sampai 5 juta sehari.
“Namun itu tidak setiap hari mendapat omset segitu kadang dirinya hanya mendapat satu juta saja,” kata Purwati.
Purwanti menyebut merosotnya omset tokonya terjadi sejak 3 sampai 4 bulan lalu saat mulai ramai berjualan secara siaran langsung atau live. Purwanti sendiri pernah mencoba berdagang lewat siaran langsung namun tidak ada yang menonton siaran langsungnya karena pengikutnya masih sedikit.
Hal senada juga diungkapkan oleh Winda penjual jaket yang mengaku jika omsetnya juga turun mencapai 80 persen.
Winda mengaku jika kondisi sepinya Pasar Kapasan ini sangat berdampak kepada para pedagang disini, bahkan ada beberapa teman pedagangnya sampai menutup tokonya karena sepi pembeli.
Baca Juga: Tiktok Shop Dilarang Pemerintah, Presiden: Dampaknya Dahsyat Bagi UMKM
Sementara itu Rosi Kartika seorang pedagang Pasar Kapasan Surabaya yang menjual pakaian wanita islami juga mengikuti perkembangan jaman seperti sekarang. Rosi menyebut jika dirinya mau tidak mau harus bisa mengikuti perkembangan jaman agar tetap bisa berjualan dan bisa mendapat omset.
Meskipun menurut Rosi berjualan dengan siaran langsung tersebut membutuhkan proses hingga ada yang membeli produk yang dijual, juga harus memiliki pengikut yang banyak. Rosi sendiri mengaku jika dirinya berjualan di aplikasi TikTok juga baru karena tokonya sepi tidak ada pembeli yang datang. Bahkan beberapa dari reseller juga menutup usahanya karena kalah dengan yang berjualan menggunakan aplikasi.
Meskipun tokonya sepi dari pembeli Rosi Kartika berharap kepada pemerintah untuk membuat aturan agar pedagang daring dan pedagang konvesional tetap berjualan.
“Penjualan lewat aplikasi TikTok itu seperti memutua rantai perdagangan yang ada,” kata Rosi.
Pada senin 25 September kemarin Pemerintah resmi melarang layanan Tiktok Shop. Pelarangan terebut agar Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, pembayaran langsung juga tidak diperbolehkan. Media sosial hanya berfungsi sebagai platform digital untuk mempromosikan produk atau layanan.
Selain itu, pemerintah akan melarang media sosial berperan ganda sebagai niaga-el atau e-commerce seperti Tiktok Shop.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Hal ini bertujuan agar algoritma media sosial tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sah dengan memanipulasi data pribadi. (ted)






