Ekbis

Tiktok Shop Dilarang Pemerintah, Presiden: Dampaknya Dahsyat Bagi UMKM

Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah resmi melarang layanan Tiktok Shop. Akibat larangan tersebut membuat trending di Twitter pada pagi ini.

Seperti diketahui Zulkifli Hasan usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Jakarta Senin 25 September menjelaskan Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, pembayaran langsung juga tidak diperbolehkan.

Media sosial hanya berfungsi sebagai platform digital untuk mempromosikan produk atau layanan.

Selain itu, pemerintah akan melarang media sosial berperan ganda sebagai niaga-el atau e-commerce seperti Tiktok Shop. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Hal ini bertujuan agar algoritma media sosial tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sah dengan memanipulasi data pribadi,” tambah Zulhas.

Sementara itu Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya regulasi terkait transformasi digital.

Baca Juga: Social Media Raja Pasar E-Commerce Penghancur UMKM di Indonesia

Menurut Presiden, regulasi tersebut harus dibuat dengan lebih holistis agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru dan tidak menghambat perekonomian yang sudah ada.

“Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistis dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa–yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat–mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada,” ujar Presiden dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023, yang digelar di Istana Negara Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023, yang digelar di Istana Negara Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Presiden juga mengatakan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi.

Selain itu, melalui regulasi transformasi digital tersebut pemerintah ingin memberikan payung hukum terhadap industri kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

“Industri kreatif harus dipayungi. UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah baru saja memutuskan aturan terkait perniagaan di media sosial atau social commerce di Indonesia. Presiden menyebut social commerce memberikan dampak yang besar bagi pelaku UMKM di Tanah Air akibat terlambatnya regulasi.

“Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana,” ucap Presiden.

Baca Juga: Banjir Pujian, Akun TikTok U2 Unggah Penampilan Putri Ariani di AGT 2023

Presiden juga mengatakan bahwa dunia digital tidak bisa dihentikan. Bahkan, negara-negara besar juga memiliki kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi yang begitu pesat.

“Kemarin waktu terakhir G20 di India, urusan AI (artificial intellegence) ini 6 negara berbicara secara khusus mengenai ini. AI ini. Negara-negara besar lagi. Dan saya menangkap ada ketakutan-ketakutan yang amat sangat mengenai artificial intelligence,” tutur Presiden.

“Dan regulasinya selalu terlambat, peraturannya selalu terlambat sehingga selalu didahului oleh hal-hal yang baru. Kita belajar yang satu belum selesai sudah muncul generative artificial intelligence. Ini barang apa lagi yang satu belum kita pelajari. AI sekarang ini,” tandasnya. (ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar