Gresik (beritajatim.com) – Edarkan ribuan pil koplo, M.Bagus Saputra (21) warga Warulor, Kecamatan Paciran, Lamongan ditangkap oleh polisi. Pemuda tersebut, tepergok mengedarkan pil koplo jenis dobel LL di warung kopi Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan terungkapnya kasus peredaran pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran pil koplo di warung kopi Desa Dalegan. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
Walhasil, korps berseragam coklat bisa mengamankan tersangka atas nama M. Bagus Saputra yang saat itu hendak mengedarkan pil koplo dobel L. “Sewaktu digeledah anggota kami menemukan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 79 butir pil koplo,” katanya, Minggu (3/9/2023).
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi barang bukti sebanyak 13.400 pil koplo. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kami jerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 197 dan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
BACA JUGA:
Dua Orang Edarkan Ribuan Pil Koplo di Tempat Kos Gresik
Sementara itu, M.Bagus Saputra menyatakan dirinya mengaku baru pertama kali menjadi pengedar barang haram dengan target pemuda desa. “Saya mendapatkan pil koplo itu dari teman di Surabaya. Kemudian saya jual lagi di perbatasan Gresik-Lamongan,” ungkapnya. [dny/suf]






