Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menindak tegas dugaan kekerasan verbal oleh enam mahasiswa program vokasi. Mereka dinonaktifkan usai ketahuan membuat percakapan tidak etis tentang puluhan mahasiswi dan dosen di grup WhatsApp.
Kasus ini terkuak setelah tangkapan layar percakapan grup tersebut viral. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa pun bergerak cepat mengusut laporan terkait insiden ini.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi, yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” urai Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Minggu (19/7/2026).
Pemeriksaan awal menemukan sebanyak 26 orang terduga korban akibat percakapan tidak pantas tersebut. Dari total keseluruhan, empat orang di antaranya merupakan dosen perempuan.
Tim Satgas PPK Unesa memegang aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Pendekatan berperspektif korban serta asas keadilan menjadi pedoman dalam menangani aduan pelecehan verbal ini.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, hingga pendampingan korban,” jelas Iman.
Unesa masih terus mendalami perkara dan memanggil para saksi. Upaya ini diambil untuk memetakan tingkat pelanggaran serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali, itu untuk memetakan duduk perkara,” tegasnya.
Keenam mahasiswa terlapor langsung dijatuhi status nonaktif dari semua kegiatan akademik. Keputusan ini adalah bagian dari prosedur administratif kampus agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” kata Iman.
Unesa memastikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum bagi korban. Kerahasiaan identitas para pelapor maupun saksi juga dijamin penuh selama seluruh rangkaian investigasi berjalan.
Seluruh sivitas akademika diminta berhenti menyebarkan tangkapan layar percakapan tersebut. Upaya ini dilakukan demi melindungi kondisi psikis korban dari rekam jejak digital di masa depan.
Kampus membuka posko pengaduan resmi secara luring di Gedung Rektorat Unesa. Korban lain dipersilakan melapor lewat jalur daring melalui kanal WhatsApp maupun surat elektronik resmi. [ipl/suf]






