Pasuruan (beritajatim.com) – Sebuah laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masuk ke Polres Pasuruan.
Korban diketahui adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial N-A, warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Pihak keluarga korban melaporkan peristiwa memprihatinkan ini kepada pihak kepolisian pada Kamis (17/4/2025) malam.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kini tengah menangani kasus ini dengan serius dan penuh kehati-hatian.
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Joko.
Joko menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) siang, sekitar pukul 12.53 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban sendiri, yang beralamat di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial A-K, yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak ipar korban. A-K diduga melakukan perbuatan tersebut saat korban berada di dalam rumah, pada saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah karena pergi menghadiri acara hajatan.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban saat kembali ke rumah. Ibu korban mendapati anak sulungnya berinisial N-L sedang tertidur di ruang tamu. Saat hendak membangunkan N-L, tiba-tiba korban N-A keluar dari salah satu kamar dengan kondisi terlihat menaikkan celananya, sementara terduga pelaku A-K masih berada di dalam kamar yang sama.
Melihat putrinya keluar kamar dengan ekspresi ketakutan, ibu korban sigap menggendong N-A dan membawanya keluar dari kamar tersebut. Korban N-A kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Korban mengaku dirinya dipaksa oleh A-K untuk masuk ke dalam kamar dan menjadi korban perbuatan asusila yang menyebabkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga segera membawa korban ke bidan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Tidak terima atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa putrinya, pihak keluarga korban kemudian memutuskan untuk segera melaporkan kasus ini ke Markas Polres Pasuruan. Saat ini, pihak kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan tengah berupaya keras untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku, A-K.
“Kasus ini masih didalami lagi, karena terduga pelaku melarikan diri. Nanti jika ada informasi lebih lanjut akan segera kami beri informasinya,” tutupnya. (ada/ted)






