Ponorogo (beritajatim.com) – Suara klakson truk tambang yang meraung-raung setiap pagi kini digantikan dengan suara tegas dari warga. Di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, warga yang selama ini hanya bisa mengeluh dalam diam, akhirnya turun langsung menyampaikan 8 tuntutan. Bukan tanpa sebab, hal ini tentu terkait keselamatan mereka, anak-anak mereka, dan ketenangan lingkungan mereka yang jadi taruhan.
Aksi damai yang diikuti ratusan warga ini, berlangsung di Balai Desa Jimbe, dihadiri sopir, pengelola tambang, serta unsur Forkopimca dan Dinas Perhubungan Ponorogo. Jalanan antara Plalangan hingga Jimbe yang biasanya dilintasi truk-truk tambang mendadak lengang. Para sopir berhenti beroperasi, ikut menyimak apa yang selama ini hanya terdengar lirih dari balik pintu rumah warga.
Delapan tuntutan itu kini menjadi kesepakatan bersama. Mewakili suara masyarakat, Heru Susanto menyampaikan bahwa tuntutan tersebut bukan semata soal lalu lintas, tapi menyangkut kehidupan sehari-hari yang sudah terlalu lama terganggu.
1. Truk dilarang beroperasi antara pukul 06.00–07.00 WIB.
Ini waktu krusial, saat anak-anak sekolah berangkat dan aktivitas warga mulai padat. Jalan harus steril dari lalu-lalang truk tambang.
2. Bak truk model jumbo dilarang beroperasi. Muatan berlebih dari truk berdimensi besar mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
3. Truk dilarang ugal-ugalan.
Tak sedikit warga yang harus menepi dengan degup jantung karena truk melaju terlalu cepat. Keselamatan harus jadi prioritas.
4. Truk tidak boleh beroperasi hingga malam hari.
Warga butuh waktu istirahat. Deru mesin dan debu tambang di malam hari telah mengganggu ritme hidup di desa-desa.
5. Truk bermuatan berlebih wajib mengurangi pasir di tempat.
Muatan yang berlebihan menyebabkan jalan amblas dan rawan kecelakaan. Langkah ini jadi pengendali awal.
6. Truk yang melanggar jam operasional, pasirnya diturunkan paksa.
Tindakan tegas ini menjadi pengingat bahwa kesepakatan bukan basa-basi. Ada konsekuensi nyata untuk pelanggaran.
7. Sanksi administrasi Rp 2 juta bagi truk yang melanggar.
Ini bukan pungutan liar. Ini hasil musyawarah warga dan sopir untuk menjaga keteraturan. Sanksi bisa diterapkan langsung di lapangan.
8. Pelaku tambang diminta terlibat dalam perbaikan jalan rusak.
Ini bukan soal salah siapa, tapi soal tanggung jawab bersama. Jika jalan rusak karena aktivitas tambang, maka pelaku tambang harus turut memperbaikinya.
Kesepakatan ini dibubuhi tanda tangan di atas materai sebagai bukti keseriusan semua pihak. Andriwan, perwakilan sopir truk, menerima dan menyetujui seluruh poin tuntutan. “Dimensi bak akan kami ubah, jalannya juga pelan-pelan,” katanya.
Delapan poin itu menjadi batas baru. Bukan untuk menghentikan usaha, tapi untuk menyeimbangkan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban hidup masyarakat. Kini, warga menanti konsistensi. Bukan hanya dari sopir dan pengelola tambang, tapi juga dari pemerintah untuk ikut mengawal. Karena bagi warga Jenangan, tuntutan ini bukan sekadar daftar permintaan, melainkan pagar keselamatan yang harus dijaga bersama. (end/kun)






