Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras, khususnya yang diduga oplosan, menyusul insiden yang merenggut nyawa dua perempuan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Seorang korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ketiga korban, berinisial IB, G, dan H, diketahui mengonsumsi minuman keras saat sedang bekerja menemani tamu pada Jumat (1/8/2025). Diduga kuat, miras yang dikonsumsi berasal dari jenis oplosan yang belum jelas kandungan dan sumbernya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kejadian ini serta memperketat pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukum mereka.
“Kami dari Polres Kediri Kota memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, khususnya jenis oplosan, untuk menghindari kejadian serupa,” ujar AKP Cipto, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan pengingat serius bagi masyarakat tentang ancaman miras ilegal terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi miras di wilayah Kediri Kota,” tegasnya.
Polres Kediri Kota turut memperingatkan para pelaku usaha hiburan malam untuk tidak membiarkan minuman keras tanpa izin beredar di lingkungan mereka. Langkah-langkah pencegahan akan terus diperkuat guna memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sementara itu, penyelidikan terus berlangsung. Barang bukti miras yang diamankan kini sedang dalam proses uji laboratorium untuk mengidentifikasi kandungan pasti yang menyebabkan dugaan keracunan tersebut. [nm/suf]






