Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers.
KUMPULAN BERITA miras oplosan
Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras, khususnya yang diduga oplosan
Pemilik warung minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di Desa Gadungan Timur, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, ditangkap
Seorang pemuda warga Dusun Mantup, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, meregang nyawa usai menenggak miras oplosan.
Polisi gerebek pabrik miras oplosan di Mojokerto, amankan pemilik dan barang bukti. Peredaran miras ilegal berisiko tinggi, polisi imbau masyarakat melapor
Polres Mojokerto Kota memberikan santunan kepada keluarga korban pesta miras oplosan yang menewaskan empat pemuda. Kepolisian mengimbau masyarakat waspada.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, untuk asal minuman yang dikonsumsi korban masih dalam penyelidikan. Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dan olah TKP sudah dilakukan.
Tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di teras depan salah satu ruang kelas SDN Jatirowo 1, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Sumenep perlu diwaspadai. Dari hasil pemeriksaan terhadap penjual miras oplosan, sasarannya anak jalanan.
Polres Sumenep mengungkap praktik penjualan minuman keras hasil oplosan dari obat batuk dengan alkohol yang dapat menimbulkan efek halusinasi.









