Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perusakan pagar stadion yang menjadi TKP Tragedi Kanjuruhan. Kedua orang itu berstatus penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Lantas apa motif pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen? Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, menjelaskan, bahwa motifnya karena ingin mencari keuntungan.
“Motifnya mencari keuntungan dari jual beli besi tua,” ucap Ipda Choirul Mustofa, Selasa (20/12/2022) Sian saat Konfrensi Pers siang ini.
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Fernando sebagai penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
Dalam pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen, modus operandi yang dilakukan tersangka Fernando Hasyim Ashari adalah menyuruh para pekerja untuk melakukan pembongkaran. Dia menyuruh pekerja karena merasa memiliki SPK (surat perintah kerja).
SPK itu, dibeli dari Surya Hadi seharga Rp 750 juta, namun baru dibayar uang muka sebesar Rp 350 juta. SPK itu dikeluarkan oleh PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang ditandatangani oleh Iwan Kurniawan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata SPK itu palsu. Direktur Utama PT ACA menegaskan tidak pernah mengeluarkan SPK,” beber Choirul.
Selain memastikan bahwa SPK itu palsu, Surya Hadi pemberi SPK kepada tersangka Fernando Hasyim ini ternyata juga menghilang. Bahkan hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui. Surya Hadi masih di buru aparat Kepolisian.
Motif dari pembongkaran ini, dari hasil pemeriksaan tersangka Fernando sebagai pemborong karena tergiur dengan keuntungan jual beli besi bekas dari pembongkaran. Dimana dalam hitungan total penjualan besi bekas sebesar Rp 6 miliar.
Kemudian ditambah hasil jual galvalum dan paving bekas sebesar Rp 1 miliar. Sehingga total sebesar Rp 7 miliar.
Dari total Rp 7 miliar itu, dikurangi dengan biaya pengeluaran sebesar Rp 4.250.000.000. Sehingga masih tersisa Rp 2.750.000.000 yang menjadi keuntungan tersangka.
“Terkait ini, murni karena untuk mendapatkan untung. Tidak ada kaitannya dengan pihak lain. Saya juga tidak kenal dengan orang yang memberi SPK itu, hanya bermodal percaya,” kata tersangka Fernando Hasyim Ashari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Fernando juga meminta maaf secara terbuka kepada Bupati Malang HM. Sanusi, masyarakat Kabupaten Malang serta PT ACA atas kasus ini. Namun ketika disinggung terkait isu bahwa dirinya sudah memberi sejumlah uang kepada media agar tidak memberitakan, Fernando tidak mau menjawab.
“Soal itu silahkan saja bertanya kepada pengacara saya,” tegasnya.
Choirul Mustofa menambahkan, kasus ini sedang tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Terkait dengan pemalsuan SPK, kami serahkan kepada PT ACA,” ucapnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (yog/ted)






