Malang (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang membebaskan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Pembebasan ini merupakan bagian dari pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Dua di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Malang, yakni Khoiruddin (44) dan Yatimun (53), yang masing-masing menjalani pidana karena kasus kekerasan terhadap anak.
Khoiruddin adalah warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Ia dipidana selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus pencabulan terhadap anak, serta telah ditahan sejak tahun 2023. Sedangkan Yatimun berasal dari Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus kekerasan terhadap anak, dan telah menjalani masa tahanan sejak 2019.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa pembebasan keduanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui penilaian administratif serta substantif yang ketat.
“Di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2025,” ujar Teguh, Senin (4/8/2025).
Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada individu atau kelompok, biasanya karena alasan kemanusiaan atau pertimbangan politik. Dalam hal ini, amnesti diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu seperti bukan pelaku tindak pidana berat, berusia lanjut, memiliki penyakit kronis, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu dengan anak balita.
“Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyarakatan dan ketentuan yang berlaku. Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” ungkap Teguh.
Pemberian amnesti tidak memerlukan permohonan pribadi dari narapidana. Prosesnya diajukan oleh Menteri berdasarkan data verifikasi, kemudian diputuskan secara kolektif oleh Presiden dengan pertimbangan dari DPR. [luc/beq]






