Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tambak Mayor dihajar remuk dihajar warga usai ketahuan hendak menggondol motor milik warga. Akibatnya, dua bandit curanmor itu harus dilarikan ke rumah sakit dahulu sebelum dimasukan ke sel tahanan Polsek Asemrowo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian di siang hari. Saat itu korban berinisial R warga Tambak Mayor melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku. Tidak langsung menegur, kedua pelaku ditunggu hingga merusak kunci motor.
“Telah kami amankan dua pelaku pencurian yakni S (24) warga Sidotopo dan MH (32) warga Jalan Wonosari,” kata Rahardian, Jumat (25/04/2025).
Usai merusak kunci motor dan hendak kabur, korban yang sudah mengintai langsung keluar rumah dan meneriaki keduanya. Kedua pelaku pun mencoba kabur. Namun mereka gagal dan langsung menjadi samsak hidup bagi warga Tambak Mayor.
“Beruntung saat kejadian ada anggota kami yang sedang melakukan patroli dan langsung mengamankan kedua pelaku,” tutur Rahardian.
Kedua pelaku lantas dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Sementara anggota kepolisian dari Polsek Asemrowo menemukan barang bukti Kunci T dan Kunci L yang dibalut dengan selang. Dari data kepolisian, kedua pelaku ternyata sudah pernah dipenjara 2 kali.
“Dari pemeriksaan sementara pelaku hanya mengakui pertama kali mencuri. Namun, masih kami dalami,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun kurungan penjara. (ang/ian)






