Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah warga Sanankulon, Kabupaten Blitar, ngotot meminta agar perlintasan Kereta Api (KA) liar di kawasan tinggal mereka dibuka kembali. Padahal, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan penutupan perlintasan tersebut demi alasan keamanan dan keselamatan.
Warga yang protes tersebut mendatangi Kantor Desa Sanankulon dan meminta agar perlintasan yang ditutup tersebut dibuka. Tuntutan warga itu tentu cukup aneh, pasalnya perlintasan KA yang ditutup itu liar.
Selain itu, jarak dengan perlintasan kereta resmi tidak sampai 800 meter. Sehingga demi keamanan perlintasan liar tersebut ditutup.
“Harapan masyarakat bisa dibuka kembali,” ujar Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono, Rabu (29/10/2025).
Menurut Eko, sebagian warga merasa keberatan dengan penutupan akses perlintasan KA tersebut. Sebab, warga terpaksa memutar jalan meski jaraknya tidak terlalu jauh.
“Ini tadi sudah dijelaskan bahwa aturan perlintasan sebidang itu jarak minimal antar perlintasan yang bisa dibangun palang pintu adalah minimal 800 meter seperti tertuang dalam peraturan menteri perhubungan nomor 36 pada Pasal 4,” bebernya.
Tuntutan warga ini pun bertentangan dengan aturan dari Kementerian Perhubungan. Meski begitu, pihak desa tetap menampung aspirasi warga. Bahkan pihak desa akan bersurat ke Bupati Blitar untuk pengusulan pembangunan pos palang pintu di lokasi perlintasan.
“Setelah ini kami pemerintah Desa Sanankulon akan mengirimkan proposal pada Bupati Blitar berisi agar Bupati Blitar memohon ke Dirjen KAI untuk pembukaan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 203 yang ada di wilayah Desa Sanankulon,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar itu sudah sesuai aturan. Bahkan sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan dari dinas perhubungan, KAI serta Satlantas Polres Blitar Kota telah melakukan survei di lokasi perlintasan.
“Jadi penutupan itu tidak serta merta di forum sudah kita rapatkan dan sudah kita rapatkan mana yang harus kita tutup dahulu, kita sudah hitung kita sudah survei sehari ada berapa kendaraan yang melintas terus sesuai aturan seperti apa semua tahapan sudah kita lalui semua,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto.
Dishub Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa proses penutupan perlintasan ini telah melalui berbagai tahapan. Sosialisasi pun telah dilakukan dan pihak desa sebelumnya telah menyetujui adanya penutupan jalan. [owi/beq]







1 Komentar
buat keselamatan diri kog ya tidak mau muter 800 meter. dan sudah ada kajian seberapa banyak yg lewat.