Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyatakan dukungannya terhadap penolakan warga RW 3 Barata Jaya atas rencana operasional sebuah toko minuman beralkohol di Jalan Barata Jaya XIX. Menurutnya, sikap pengurus RT/RW dan warga merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga kondusivitas lingkungan sesuai aspirasi masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh pengurus RT/RW 3 Barata Jaya. Secara sosiologis, pengurus RT/RW se-Surabaya saat ini sedang mengusung semangat menciptakan lingkungan bernafaskan Kampung Pancasila. Sangat benar dan tidak salah jika mereka berani bersuara menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan aspirasi warga,” tegas Kahfi, Jumat (17/7/2026).
Kahfi mengatakan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) memang memberikan kemudahan dalam proses investasi. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek yuridis tidak boleh mengesampingkan kondisi sosiologis dan penerimaan masyarakat di lingkungan sekitar.
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya perlu segera merespons aspirasi warga melalui langkah konkret di lapangan. Ia meminta dinas terkait bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi.
Kahfi menjelaskan pemeriksaan tersebut perlu mencakup status perizinan, kelengkapan administrasi, hingga memastikan belum ada aktivitas penjualan minuman beralkohol sebelum seluruh persyaratan terpenuhi. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
“RT/RW adalah garda terdepan sekaligus cerminan Kota Surabaya. Visi Wali Kota untuk menjadikan kampung-kampung berjiwa Kampung Pancasila, seperti yang sudah diluncurkan di Krembangan, sedang dipraktikkan secara nyata oleh warga Barata Jaya hari ini. Sinergi itu seharusnya membawa manfaat, bukan malah memicu keresahan,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya ini.
Ia menegaskan Komisi A DPRD Surabaya akan menjalankan fungsi pengawasan apabila aspirasi masyarakat tidak direspons oleh pemerintah daerah. Menurutnya, setiap laporan warga perlu ditindaklanjuti melalui audit lapangan agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.
“Jika sikap RT/RW yang secara sosiologis sudah benar ini tidak diindahkan oleh dinas terkait, lalu tidak ada audit lapangan setelahnya, maka kami di DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan,” katanya.
Selain itu, Kahfi mendorong evaluasi terhadap regulasi daerah yang mengatur lokasi penjualan minuman beralkohol. Ia menilai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 perlu diselaraskan dengan tata ruang kawasan permukiman agar tidak memicu konflik sosial.
“Aturan dalam perda tersebut harus disinkronkan secara ketat dengan tata ruang lingkungan hunian. Jangan sampai lokasi penjualan minuman beralkohol masuk ke kawasan padat penduduk sehingga memicu konflik horizontal dengan warga setempat,” ucapnya.
Kahfi berharap pemerintah mengedepankan ketertiban umum dalam setiap penerbitan izin usaha. Ia menilai investasi tetap penting, tetapi tidak boleh mengabaikan harmoni sosial dan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.
“Penegak perda harus melihat dampak jangka panjangnya. Jangan sampai di kemudian hari muncul ketidakkondusifan atau konflik sosial yang mengganggu ketertiban umum. Jika warga setempat memang menolak, seyogianya pemerintah tidak mengeluarkan izin bagi usaha tersebut,” pungkasnya. [asg/kun]






