Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, membawa dokumen kronologis dan rekomendasi konflik pertanahan ke DPR RI. Langkah ini ditempuh untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria yang dinilai sudah bersifat sistemik dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Saya datang ke DPR RI untuk menyerahkan langsung dokumen kronologis dan rekomendasi kasus pertanahan di Surabaya agar segera mendapat perhatian dan solusi konkret,” ujar Josiah Michael, Kamis (9/4/2026).
Dokumen tersebut diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Panitia Khusus Reforma Agraria. Harapannya, persoalan yang selama ini berlarut dapat dibahas di tingkat nasional dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
“Kami serahkan ke Komisi II dan Pansus Reforma Agraria karena persoalan ini sudah kompleks dan membutuhkan langkah lintas lembaga,” kata Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini.
Dalam dokumen yang diserahkan, konflik pertanahan di Surabaya digambarkan telah berkembang menjadi masalah struktural. Persoalan meliputi ketidakjelasan status tanah antara aset negara dan penguasaan warga, hingga lemahnya sinkronisasi data antarinstansi. “Banyak kasus menunjukkan tidak adanya kepastian hukum, bahkan konflik bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas,” jelas dia.
Kronologi yang disusun juga memuat persoalan Surat Ijo atau IPT yang sejak awal menyimpan potensi konflik. Warga tidak memiliki hak milik, namun tetap dibebani kewajiban membayar retribusi, bahkan dalam beberapa kasus terjadi beban ganda dengan Pajak Bumi dan Bangunan. “Skema seperti ini menimbulkan ketidakadilan karena warga membayar, tetapi tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah,” ujarnya.
Selain itu, terdapat contoh kasus konkret seperti rencana pencabutan IPT di kawasan permukiman yang dinilai tidak didukung kajian transparan. Ada pula dugaan penetapan sepihak aset pemerintah terhadap lahan yang telah lama ditempati warga. “Ketika kebijakan tidak transparan dan berbasis kebutuhan publik, maka potensi konflik sosial semakin besar,” tegasnya.
Data yang dihimpun menunjukkan dampak konflik cukup luas, melibatkan sekitar 14 ribu kepala keluarga atau sekitar 500 ribu jiwa dengan luasan mencapai 14 juta meter persegi. Dia menilai kondisi ini sebagai indikasi krisis agraria di wilayah perkotaan. “Ini bukan kasus kecil, tetapi sudah berdampak besar bagi masyarakat dan perlu penanganan serius,” kata dia.
Josiah juga mengungkap lemahnya peran lembaga terkait menjadi salah satu faktor utama. Menurut dia, penyelesaian konflik belum optimal, sementara kepastian hukum bagi masyarakat belum terjamin. “Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat, bukan membiarkan konflik berlarut,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Josiah berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan konkret. Dia menegaskan reformasi agraria harus dijalankan dengan pendekatan keadilan sosial agar tidak menimbulkan konflik baru. “Kami berharap ada solusi nyata agar konflik pertanahan di Surabaya bisa diselesaikan secara adil dan menyeluruh,” pungkasnya.[asg/kun]






