Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyetujui perampingan kedudukan struktur organisasi tata kerja (KSOTK) pemerintah daerah setempat menjadi 26 perangkat daerah, dalam sidang paripurna, Sabtu (28/6/2025) malam.
Perampingan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Tidak ada perubahan jumlah sekretariat, inspektorat, dan badan. Ada dua sekretariat pemerintahan yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Selain Inspektorat Daerah, Pemkab Jember memiliki enam badan.
Enam badan itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang dulunya bernama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerahm dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Perubahan drastis terjadi di OPD berstatus dinas. Dari 22 dinas, ada lima dinas yang dihapuskan dan dilebur dengan dinas lain.
Dinas yang dihilangkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaa, Dinas Perikanan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas yang tetap ada adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.
Sementara itu ada sejumlah dinas yang berubah nama karena menerima tugas pokok dan fungsi dinas yang dihapuskan.
Dinas Kesehatan berubah nama menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB. Perubahan nama terjadi setelah urusan pengendalian penduduk dan KB dialihkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang kini dibagi dua menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Urusan lingkungan hidup diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, setelah Dinas Lingkungan Hidup dihapuskan.
Dinas Sosial kini berubah nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena mengakomodasi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang semula menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga berubah nama menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata. Kewenangan kebudayaan dan pariwisata dialihkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah berubah nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Terdapat perubahan urusan dengan bergabungnya urusan perdagangan yang semula menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas Tenaga Kerja tidak berubah nama. Namun mereka menerima limpahan urusan perindustrian dan bidang transmigrasi yang semula menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan berubah nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan karena mendapat tambahan urusan perikanan setelah Dinas Perikanan dihapuskan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, secara yuridis disusun berdasarkan sejumlah ketentuan.
Ketentuan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Peraturan Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Sedangkan secara filosofis dan sosiologis, pembentukan perangkat daerah harus memperhatikan struktur organisasi yang ideal, bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” kata David.
David juga menyatakan, tata laksana perangkat daerah hendaknya tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. “Ini sesuai dengan harapan pembentukan perangkat daerah daerah yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien, dan berkualitas,” katanya. [wir]






