Magetan (beritajatim.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magetan mendorong Pemerintah setempat memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan pengelolaan parkir hingga optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan.
Salah satu rekomendasinya yakni penerapan sistem elektronik dalam pengelolaan parkir serta pengkajian opsi keterlibatan pihak ketiga.
Wakil Ketua DPRD Magetan, Putut Pujiono, mengatakan rekomendasi tersebut ditujukan untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat dikelola lebih optimal. Khusus pengelolaan parkir di sempadan jalan, ia mendorong adanya sistem elektronik agar pengelolaan lebih tertib dan transparan sehingga berpotensi meningkatkan PAD.
“Rekomendasi-rekomendasinya tentang parkir yang elektronik di sempadan jalan, biar dikelola dengan baik agar PAD kita bertambah. Dan ada di tambang tadi kalau ini memaksimal retribusi karena kalau dilihat dari laporan bahwa pemasukan dari tambang berupa retribusi ini tidak sebanding dengan pengeluaran kita,” kata Putut, Selasa (28/7/2026)
Menurutnya, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan perlu dibarengi dengan perhatian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang. Penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari aktivitas pertambangan diharapkan kembali memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
“Kan seperti ini. Masyarakat di sekitar tambang harus diperhatikan terutama kesejahteraannya berupa jalan-jalan harus bagus termasuk kesehatan dan sebagainya,” ujarnya.
Putut menjelaskan, rekomendasi tersebut juga tidak terlepas dari evaluasi terhadap pengelolaan APBD 2025. Dalam laporan Banggar DPRD Magetan, realisasi pendapatan daerah mencapai 102,52 persen dari target. Namun, serapan belanja daerah hanya mencapai 96,02 persen sehingga menghasilkan Silpa sebesar Rp135,823 miliar.
Menurut Putut, besarnya Silpa menjadi catatan penting yang harus dievaluasi pemerintah daerah. Anggaran yang telah direncanakan, kata dia, semestinya dapat direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
“Dari capaian yang tadi dilaporkan di PAD Badan Anggaran ke DPRD keseluruhan bahwa Silpa kita ini memang besar. Maka evaluasi ini penting dalam rangka biar tidak terjadi lagi. Anggaran ini biar bisa dikerjakan dan dinikmati oleh masyarakat yang seluas-luasnya,” jelasnya.
Ia berharap evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 menjadi bahan perbaikan agar persoalan serapan anggaran dan besarnya Silpa tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya. “Mungkin ini menjadi catatan penting agar tahun depan tidak terulang kembali,” tegas Putut.
Terkait sektor pertambangan, Putut menegaskan rekomendasi Banggar bukan berupa perubahan langsung terhadap ketentuan pajak tambang. Menurutnya, yang perlu diperkuat adalah keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut. “Perubahannya tidak ada. Ini cuma keseriusannya saja,” katanya.
Ia menyebut Banggar telah memberikan sejumlah opsi untuk memperkuat pengawasan penerimaan dari sektor tambang. Salah satunya dengan menempatkan petugas khusus maupun memanfaatkan sistem elektronik untuk memantau aktivitas dan material tambang yang menjadi dasar penerimaan daerah.
“Ya, kita tadi kan ada beberapa rekomendasi. Ada apakah dikasih petugas ataupun nanti ada etik, apa toh komersial apa-apa itu? Ya, secara elektronik lah itu. Karena kalau saya tadi sudah bilang, retribusi kita ini sangat minim dengan beban yang pemerintah daerah kerjakan, terutama untuk perbaikan-perbaikan jalan,” ungkapnya.
Menurut Putut, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena aktivitas pertambangan dapat memberikan dampak terhadap infrastruktur di wilayah sekitar. Karena itu, penerimaan dari sektor tambang diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembiayaan pembangunan, termasuk perbaikan jalan yang terdampak aktivitas angkutan tambang.
Selain sektor tambang, Banggar juga merekomendasikan pembenahan tata kelola parkir pasar dan parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Magetan. Penggunaan teknologi, khususnya untuk pengelolaan parkir, dinilai dapat menjadi salah satu cara meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD.
Banggar juga membuka opsi pengelolaan parkir tepi jalan oleh pihak ketiga. Putut menegaskan, rekomendasi tersebut masih berupa opsi yang perlu dikaji pemerintah daerah dengan mempertimbangkan efektivitas dan manfaatnya bagi PAD.
“Terkait ada pihak ketiga, biar pemerintah daerah mengkaji. Seperti itu. Intinya kita ini ngasih rekomendasi dalam mempertajam PAD kita agar baik,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, Putut kembali menegaskan bahwa opsi tersebut memang telah masuk dalam rekomendasi DPRD. “Ada, tadi sudah direkomendasikan, ada,” pungkasnya.
Rekomendasi Banggar DPRD Magetan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Magetan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD melalui digitalisasi pengelolaan parkir, pengawasan penerimaan sektor tambang, serta kajian pengelolaan oleh pihak ketiga akan menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pendapatan ke depan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut memperbaiki penyerapan anggaran agar peningkatan pendapatan dapat berbanding lurus dengan program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat. [fiq/suf]






