Magetan (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Magetan, Suyono, mengapresiasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar serentak di seluruh sekolah pada 13–17 Juli 2026. Menurutnya, kesiapan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Magetan serta keterlibatan langsung Bupati Magetan menjadi langkah positif untuk memastikan MPLS berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Suyono mengatakan, pelaksanaan MPLS tahun ini difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah, pengenalan antarsiswa, guru, serta tata tertib sekolah. Selain itu, siswa juga diperkenalkan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
“Prinsipnya kami mengapresiasi pelaksanaan MPLS di Magetan. MPLS Tahun Ajaran 2026 berlangsung serentak selama lima hari pada jam sekolah, mulai 13 hingga 17 Juli 2026. Pelaksanaannya dipusatkan pada pengenalan lingkungan sekolah, pengenalan terhadap sesama murid, guru, tata tertib sekolah, termasuk pengenalan terhadap hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026,” ujar Suyono.
Ia menilai Dikpora Magetan telah menunjukkan kesiapan yang baik dengan mewajibkan setiap SD negeri dan SMP negeri membuka posko pengaduan di lingkungan sekolah. Posko tersebut dipantau langsung oleh tim Dikpora sebagai upaya memberikan ruang bagi siswa maupun orang tua untuk menyampaikan keluhan selama pelaksanaan MPLS.
“Kami mengapresiasi kesigapan dan kesiapan Dikpora yang memberikan ruang cukup kepada murid dan wali murid dengan mewajibkan masing-masing sekolah membuka posko pengaduan yang dipantau langsung oleh Dikpora. Selain itu juga ada posko resmi di kantor Dikpora yang dilengkapi call center,” kata legislator PDI Perjuangan itu.
Tak hanya itu, Suyono juga memberikan apresiasi kepada Bupati Magetan yang turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan kegiatan MPLS berjalan sesuai ketentuan dan berlangsung lancar.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Bupati Magetan yang terjun langsung ke sekolah untuk memastikan MPLS di Magetan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan,” imbuhnya.
Meski demikian, Komisi A DPRD Magetan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan terkait larangan pungutan di sekolah. Suyono menegaskan, sekolah, komite sekolah maupun pihak lain tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan wajib yang membebani orang tua siswa.
“Harapan kami pihak sekolah betul-betul patuh untuk tidak melakukan pungutan. Sekolah, komite sekolah maupun pihak lain dilarang memungut biaya pendidikan wajib seperti uang gedung, SPP bulanan, uang seragam maupun biaya ekstrakurikuler yang ditentukan nominal dan batas waktunya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar larangan tersebut tidak disiasati dengan mengubah istilah menjadi sumbangan yang pada praktiknya bersifat memaksa.
“Jangan sampai larangan tersebut dikaburkan menjadi dalih sumbangan dengan berbagai modus yang dipaksakan kepada wali murid. Pendidikan harus tetap dapat diakses tanpa membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. [fiq/but]

as a preferred source on Google




