Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengucurkan anggaran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari APBD tahun anggaran 2026. Saat ini masuk pada tahap perencanaan fisik dan pemenuhan kelengkapan administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati mengatakan, kuota bantuan RTLH tahun ini sebanyak 84 unit rumah. Semuanya sudah ‘by name by address’.
“Untuk verifikasi lapangan sudah dilakukan sebelum penetapan nama dan alamat penerima. Saat ini hanya tinggal melengkapi administrasi yang kurang dari para penerima bantuan,” katanya, Selasa (28/07/2026).
Ia memaparkan, besaran bantuan RTLH disesuaikan dengan jenis penanganan rumah. Untuk rehabilitasi rumah, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp 20 juta per unit. Sedangkan peningkatan kualitas rumah memperoleh bantuan Rp 30 juta per unit.

“Untuk pembangunan fisik RTLH kami targetkan dimulai pada pertengahan Agustus 2026 setelah perencanaan fisik ini selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk RTLH memprioritaskan rumah gedek yang ditempati Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mereka dinilai tidak punya kemampuan untuk swadaya proses pembangunannya.
“Semua rumah yang diusulkan akan kami cek langsung di lapangan. Ada tim teknis dan tenaga fasilitator RTLH yang turun ke lapangan, melakukan pengecekan usulan yang masuk, sebelum ditetapkan sebagai penerima RTLH,” terangnya. (tem/but)






