Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai membahas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif pekan ini. Mengejar ketertinggalan setelah belum pernah menelurkan perda inisiatif sejak 2019.
Tujuh raperda inisiatif itu adalah
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid mengatakan, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Jember memberikan perhatian kepada madrasah diniyah takmiliyah dalam bentuk penganggaran biaya pembinaan dan pengembangan dalam APBD.
“Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren bertujuan agar pemerintah daerah terlibat dalam memberikan bentuk fasilitasi terhadap pondok pesantren di Kabupaten Jember, sehingga pesantren merasa dianggap keberadaanya dan dihargai sebagai bagian dari organ yang mendukung pendidikan keagamaan,” kata Mufid.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi perencanaan; perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
“Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang, guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” kata Mufid.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup didasarkan pada semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup di wilayah Jember. “Termasuk salah satunya menurunnya kuantitas gumuk yang akhir-akhir ini menimbulkan berbagai macam dampak, baik secara ekonomi maupun non ekonomi,” kata Mufid.
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember, menurut Mufid, adalah untuk dijadikan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan Kabupaten yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan.
Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan pada aspek pelindungan dalam menjalankan tugas profesi. “Begitu pula, pemerintah daerah akan ikut campur atau hadir sebagai komitmen untuk melindungi dan mampu bersinergi dengan tenaga kesehatan serta masyarakat di Kabupaten Jember dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kesehatan,” kata Mufid.
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. “Tertib dan tenteram atas kehidupan dan interaksi antar masyarakat di daerah yang harus dilindungi merupakan tujuan implikasi dari peraturan daerah ini,” kata Mufid. [wir]






