Jember (beritajatim.com) – Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 mengingatkan kembali pada sejumlah rekomendasi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2022 di bidang ketenagakerjaan.
Dalam berkas LKPJ yang dibacakan juru bicara DPRD Jember dari PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo, beberapa waktu lalu disebutkan, adanya pelanggaran terhadap norma upah minimum kerja (UMK) terhadap 200 ribu orang tenaga kerja. “Berdasarkan informasi stakeholder, terdapat pelanggaran atas UMK sangat tinggi sekitar 75 persen dari sekitar 850 perusahaan di Jember,” katanya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah DPRD Jember adalah Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan yang selama enam tahun terakhir belum memberikan upah sesuai UMK. “Bahkan Perumda Kahyangan yang notabene perusahan milik pemerintah daerah dirasa tidak mampu menjalankan ketentuan perundangan yang berlaku khususnya terkait ketenagakerjaan,” kata Edi.
Rekomendasi DPRD juga membeberakan adanya penutupan sebuah perusahaan di Jember secara tak prosedural sehingga mengakibatkan 230 orang pekerja terlantar tanpa mendapatkan hak. “Berdasarkan masukan stakeholders, kami menilai pemerintah daerah masih lemah dan kurang tegas dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam mengoptimalkan peran lembaga tripartit yang sudah terbentuk. Dampaknya persoalan ini menjadi semakin berlarut larut dan menjadikan kerugian hak pada para pekerja yang mestinya perlu mendapatkan perhatian,” kata Edi.
Rekomendasi DPRD Jember juga menyebutkan, pemerintah daerah masih belum mampu maksimal melaksanakan terobosan program inovatif, terutama dalam fasilitasi dan mendorong berkembangnya industri kreatif sebagai alternatif peluang membuka lapangan kerja baru. Pemerintah juga dinilai belum mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) dalam peningkatan kompetensi atau keterampilan tenaga kerja, sehingga mereka memiliki sertifikat untuk bisa diterima di dunia kerja.
Achmad Dhafir Syah, juru bicara DPRD Jember lainnya dari Partai Keadilan Sejahtera mengakui, tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan. “Namun jika dilihat dari kenaikan angkatan kerja yang tidak sebanding dengan besarnya pertumbuhan ekonomi atau lebih besar dari pertumbuhan ekonomi, maka capaian kinerja masih menjadi titik rawan,” katanya.
Melalui David Handoko Seto, juru bicara dari Partai Nasional Demokrat, DPRD Jember merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, Pemerintah Kabupaten Jember agar serius melakukan terobosan inovasi program yang efektif dan efisien untuk penyerapan tenaga kerja dan mengatasi pengangguran.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Jember agar lebih serius dalam melaksanakan program penyelesaian permasalahan hubungan industrial, dengan lebih meningkatkan kolaborasi dengan serikat pekerja, atau assosiasi buruh di Jember.
“Ketiga, Pemerintah Kabupaten Jember agar mengoptimalkan kembali fungsi Dewan Pengupahan Daerah. Keempat, Pemerintah Kabupaten Jember agar mendorong untuk pemenuhan upah minimum regional pada perusahan-perusahan yang beroperasi di Jember,” kata David.
DPRD Jember merekomendasikan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan operasi perusahaan-perusahan dan industri, terutama yang memperkerjakan tenaga kerja asing. “Pemerintah Kabupaten Jember agar meningkatkan pendataan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berkerja di luar negeri, serta menjamin pelindungan terhadap PMI maupun keluarganya,” kata David.
Terakhir, DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran dengan membuat peraturan daerah pelindungan pekerja migran, serta pusat pelayanan terpadu baik di tingkat daerah maupun desa kantong – kantong pekerja migran. [wir]






