Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jawa Timur memperketat pengawasan pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim. Langkah ini sejalan dengan kebijakan penghematan energi dari pemerintah pusat yang mulai diterapkan di berbagai sektor.
“Kita akan meminta laporan berkala dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan mitra kerja, termasuk Sekwan DPRD Jatim,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, dalam diskusi publik bertema Kinerja DPRD Jatim di Tengah Efisiensi Anggaran yang digagas Pokja Indrapura, Rabu (29/04/2026).
Pengawasan tersebut juga berlaku bagi organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi A. DPRD Jatim ingin memastikan kebijakan efisiensi berjalan tanpa mengganggu layanan publik.
“Saya menerapkan efisiensi anggaran dengan menggunakan transportasi umum (kereta api) dari Bojonegoro. Jika diterapkan semuanya, program pemerintah efisiensi berdampak pada krisis energi,” jelas Budiono.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Jatim telah menerapkan sejumlah langkah efisiensi di internal lembaga. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan kerja hingga penggunaan energi yang lebih hemat.
“Kami sudah melakukan, dengan mematikan listrik dalam pelaksanaan WFH. Termasuk mendorong pegawai di lingkup DPRD Jawa Timur untuk menggunakan transportasi umum. Dan memberi kebijakan menginap bagi pegawai yang rumahnya luar kota, sehingga bisa ada efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro.
Ali memastikan upaya efisiensi tetap berjalan seiring peningkatan layanan berbasis digital. Sistem ini digunakan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan dan pengaduan.
“Sehingga tidak ada mengganggu pelayanan terhadap rakyat. Seperti melalui sistem digitalisasi pengaduan masyarakat terhadap wakil rakyat,” ujarnya.
Langkah efisiensi ini juga mendapat respons positif dari kalangan pengawas informasi publik. Kebijakan tersebut dinilai tetap menjaga kualitas layanan meski dalam kondisi keterbatasan anggaran.
“Sehingga kebijakan efisiensi yang diterapkan tidak mengganggu pelayanan publik di masyarakat,” pungkas Komisioner Keterbukaan Informasi Jatim, Solehudin. [asg/kun]






