Jember (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk memperluas ruang usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan melalui perubahan peraturan daerah mendapat sorotan tajam dari sejumlah fraksi parlemen.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah daerah untuk memperkuat Perumda Perkebunan Kahyangan agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat.
“Namun, kami memandang perlu adanya penjelasan yang lebih jelas mengenai arah pengembangan usaha yang akan dilakukan setelah perubahan perda ini ditetapkan,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, dalam pandangan umum resminya terhadap enam rancangan perda yang disodorkan Pemkab Jember.
PDI Perjuangan berharap perluasan ruang usaha tersebut tidak menggeser ekosistem ekonomi yang sudah dibangun rakyat, mengambil alih, atau menyainginya. “Karena pada prinsipnya negara harus hadir sebagai regulator, pelindung, dan fasilitator bagi berkembangnya usaha rakyat, bukan kompetitor mereka,” kata Alfan.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Gerindra. “Kemandirian dan profesionalisme BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah kunci,” kata Alfian Andri Wijaya, juru bicara Gerindra.
Alfian berharap dengan perubahan perda ini, Perumda Perkebunan Kahyangan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mengelola komoditas strategis daerah.
Lima catatan diberikan Fraksi Partai Nasional Demokrat melalui Kristian Andi Kurniawan. “Kami menilai, perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran BUMD perkebunan dalam mendukung perekonomian daerah, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jember,” katanya.
Fraksi NasDem mendukung perluasan ruang gerak usaha Perumda Perkebunan Kahyangan agar lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha.
“Namun, perubahan perda ini harus memberi fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha baru yang relevan dengan kebutuhan daerah,” kata Andi.
Andi menekankan agar Perumda Perkebunan Kahyangan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan usaha yang profesional, efisien, dan berorientasi pada keuntungan yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, menurut Andi, pentingnya penerapan prinsip *good corporate governance* dalam pengelolaan Perumda. “Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi landasan utama agar perusahaan dapat dipercaya oleh masyarakat dan investor,” katanya.
Namun, Andi mengingatkan agar Perumda tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat sekitar perkebunan. “Program kemitraan dengan petani lokal dan penyediaan lapangan kerja harus menjadi bagian dari strategi perusahaan,” katanya.
Pengembangan usaha perkebunan juga harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. “Perubahan perda harus mengatur mekanisme pengawasan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang merugikan ekosistem,” kata Andi.
Sunarsi Khoris dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meyakini penguatan Badan Usaha Milik Daerah adalah keniscayaan.
“Perumda Perkebunan Kahyangan Jember diharapkan tidak hanya menjadi entitas bisnis biasa, melainkan motor penggerak ekonomi rakyat dan kontributor signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Namun demikian, Sunarsi ingin setiap pengembangan usaha yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, profesionalisme dalam pengelolaan, transparansi kepada publik, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami percaya bahwa dengan pengelolaan yang profesional dan bersih, Perumda Perkebunan Kahyangan dapat menjadi kebanggaan daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ingin kepastian perluasan usaha tersebut tetap didasarkan pada studi kelayakan bisnis yang matang, tata kelola perusahaan yang profesional, manajemen risiko yang baik, serta target peningkatan kontribusi terhadap PAD yang terukur.
“Kami berharap Perumda mampu meningkatkan produktivitas aset, membuka lapangan kerja, memperkuat kemitraan dengan petani, dan tidak bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah secara terus-menerus,” kata Ahmad Rusdan, juru bicara Fraksi PKS.
Intan Permatasari dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap perubahan regulasi ini benar-benar mampu meningkatkan produktivitas, profit, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. “Sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan,” katanya.
Bupati Muhammad Fawait menyambut baik masukan seluruh fraksi, yang meliputi tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, hingga harapan agar Perumda menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Perluasan usaha Perumda diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan masyarakat, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta tidak mengambil alih ruang ekonomi rakyat,” kata Fawait.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember diharapkan menjadi landasan bagi perusahaan untuk tumbuh mandiri, adaptif, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Jember.
Bupati menegaskan penyertaan modal daerah bukanlah bentuk ketergantungan permanen pada APBD, melainkan harus berdasarkan studi kelayakan dan manfaat yang terukur.
“Pada dasarnya dapat kita pahami bersama bahwa terdapat tiga prinsip utama, yaitu: pengembangan usaha berbasis kajian kelayakan dan rencana bisnis, penyertaan modal yang selektif sesuai kemampuan daerah, serta pengembangan usaha yang memperkuat ekosistem ekonomi rakyat melalui kemitraan dan pemberdayaan,” katanya. [wir/kun]






