Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Banggar, Rabu (6/5/2026). Pertemuan ini membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010.
Audiensi tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Bojonegoro, serta Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim. Forum ini digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait dampak serta langkah solusi atas rencana pencabutan regulasi tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah tidak relevan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kini telah dicabut. Regulasi tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
“Akibatnya, landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Djoko.
Ia juga menyoroti pengaturan lama terkait persentase alokasi dana desa yang hanya sebesar 12,5 persen. Menurutnya, porsi tersebut dinilai belum cukup untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, meskipun bukan menjadi alasan utama pencabutan. “Kalau seperti ini kasihan kepala desa, bisa-bisa kemulan sarung,” tambahnya.
Ketua PKDI Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menerima setiap kebijakan yang diambil. Namun demikian, ia menegaskan perlunya solusi yang tidak merugikan pemerintah desa.
“Kami terima setiap keputusan, tapi harus ada solusi yang tidak merugikan desa. Bojonegoro harusnya punya treatment khusus karena kita ada ladang minyak. Mohon DPRD fokus karena ini sangat berdampak ke banyak hal, apalagi adanya pengurangan gaji bagi perangkat desa dan kepala desa,” tegasnya.
Sudawam juga berharap DPRD bersama DPMD dapat merumuskan kebijakan atau formula baru yang lebih adil bagi pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, memastikan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi yang disampaikan para kepala desa. Ia menyebut DPRD akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro guna mencari solusi terbaik.
“Apa yang menjadi keresahan para kepala desa akan kami perjuangkan, dan kami akan menghadap Bupati untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya. [lim/suf]






