Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang sopir truk ditemukan meninggal dunia di dalam kabin kendaraannya saat berada di area PT Arta Kemas Indonesia, Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Korban asal Pasuruan ini meninggal dunia saat baru saja menyelesaikan proses bongkar muat barang.
Kapolsek Puri, AKP Agus Setiawan mengatakan, korban diketahui atas nama Yudi W asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Saat kejadian pada, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, korban mengemudikan truk Fuso bernomor polisi N 8447 TT yang mengangkut muatan kardus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum ditemukan meninggal korban baru saja menyelesaikan proses bongkar muat barang. Korban selesai melakukan bongkar muat kardus sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya truk dipindahkan ke depan timbangan dan korban turun untuk mengambil faktur pengiriman serta KTP,” ungkapnya.
Karena dokumen masih dalam proses pencetakan, lanjut Kapolsek, korban diminta menunggu dan kembali masuk ke dalam kabin truk.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang telah menyelesaikan pencetakan faktur berusaha memanggil korban yang ada di dalam kabin truk, namun tidak ada respons.
“Security kemudian membuka pintu truk dan berusaha membangunkan korban, namun tidak ada respons. Rekan korban juga ikut mencoba membangunkan, tetapi korban tetap tidak memberikan respons sehingga diduga telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Puri,” katanya.
Petugas kepolisian bersama tenaga medis dari Puskesmas Puri mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, lanjutnya, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selanjutnya Unit Inafis Polres Mojokerto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Usai dilakukan identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Dr. Soekandar Mojosari untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga juga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan memohon agar tidak dilakukan autopsi. Keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi,” pungkasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti, diantaranya satu bungkus rokok Magnum dan satu gelas plastik yang masih berisi sisa kopi. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara telah selesai dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut. [tin/ted]






