Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai melakukan penertiban administrasi kendaraan dinas, melalui apel kendaraan dinas yang digelar di halaman Kantor Pemkab Lamongan, Senin (29/6/2026).
Apel kendaraan ini menyasar seluruh kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, guna memastikan kelengkapan administrasi, kondisi fisik kendaraan, hingga kepatuhan pembayaran pajak.
Apel kendaraan dinas tersebut merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Samsat, dan Dinas Perhubungan Lamongan.
Kepala Bapenda Lamongan, Edy Yunan Achmadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum pemeriksaan serupa dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Lamongan.

“Kita awali untuk pelaksanaan apel kendaraan dinas di lingkup Kantor Sekretariat Daerah Lamongan, untuk kemudian akan berlanjut ke dinas lain dan kecamatan,” kata Yunan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, apel kendaraan dinas tidak hanya bertujuan meningkatkan disiplin administrasi aset daerah, tetapi juga memastikan seluruh kendaraan dinas memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
Jika selama pemeriksaan ditemukan kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis atau jatuh tempo, proses pembayaran dapat langsung dilakukan saat itu juga.
“Kegiatan ini merupakan sinergi dengan Bapenda Jatim, Samsat, juga Dishub Lamongan. Jika ditemukan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, langsung bisa dibayar di tempat,” ujarnya. (fak/but)






