Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan harga mati yang harus dijaga bersama, menyusul mundurnya sejumlah pimpinan OJK dan berlanjutnya kepemimpinan kolektif lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Said meminta pemerintah dan DPR membatasi diri agar tidak mencampuri kewenangan OJK dan Bank Indonesia, demi menjaga kepercayaan pasar.
Pernyataan itu disampaikan Said Abdullah merespons pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Jajadi. Saat ini, kepemimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, sementara posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal dipegang Hasan Fawzi yang juga merangkap jabatan sebelumnya.
“Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar adalah OJK harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusan. Di lain pihak, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati,” kata Said dalam pernyataannya.
Menurut Said, peran pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukan, bukan penilaian, apalagi intervensi kebijakan di ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Ia menilai, dengan komposisi delapan komisioner—enam dari internal OJK serta dua unsur ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia—kepemimpinan OJK masih memiliki legitimasi untuk melanjutkan tugas pengawasan sektor keuangan.
Selain menekankan independensi kelembagaan, Said Abdullah juga memaparkan sejumlah prioritas kebijakan teknis yang dinilai krusial untuk membangun kembali kepercayaan pasar, khususnya di sektor pasar modal. Salah satunya adalah kebijakan peningkatan porsi free float saham emiten.
Said menyambut baik langkah OJK yang mulai Februari 2026 memberlakukan peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ia mendorong agar kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan konsisten guna memperkuat likuiditas serta memperbaiki struktur kepemilikan saham di bursa.
“Pada aspek teknis kebijakan, ada baiknya OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan free float, dan secara bertahap terus diperluas,” ujarnya.
Selain itu, Said mendorong OJK untuk membuka informasi kepemilikan saham secara lebih luas, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari seluruh emiten yang tercatat di bursa. Transparansi tersebut dinilai penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat mengukur risiko emiten secara lebih akurat.
Dalam konteks penegakan hukum di pasar modal, Said juga menyoroti praktik manipulasi harga saham atau coordinated trading behaviour yang kerap dikenal sebagai aksi goreng saham. Ia menegaskan bahwa pengendalian dan penindakan terhadap praktik tersebut harus berada di bawah komando OJK sebagai otoritas tertinggi sektor keuangan.
“OJK sebagai penanggung jawab harus mengendalikan penegakan hukum di pasar modal, bukan institusi penegak hukum lain. Jika membutuhkan bantuan aparat lain, sepenuhnya itu dalam komando OJK, semata-mata untuk menjaga independensi OJK,” tegasnya.
Said juga menyinggung berkembangnya peran media sosial dalam membentuk opini pasar yang dimanfaatkan sebagian perusahaan efek dan pegiat digital, yang berpotensi menjadi bagian dari sindikasi goreng saham dan merugikan investor ritel. Karena itu, ia mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi, termasuk melalui mekanisme sertifikasi guna menjamin kepatuhan dan etika perdagangan saham.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Said Abdullah berharap kepemimpinan kolektif OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi mampu menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat kepercayaan pasar, serta memastikan pengawasan pasar modal berjalan independen, profesional, dan transparan di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. [beq]






