Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya di bulan suci Ramadan. Terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja di daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Zainul menegaskan, seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” kata Zainul.
Dalam kesempatan itu, dia memyambut baik komitmen PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul. [hen/suf]






