Mojokerto (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Mojokerto memastikan perbaikan berkas administrasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni hingga tanggal 9 Juli 2023 mendatang.
“Sudah hampir selesai (perbaikan berkas Bacaleg, red), mungkin 99 persen selesai. Perbaikan berkas administrasi persyaratan Bacaleg termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri Mojokerto,” ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Masduqi Hasan, Rabu (5/7/2023).
Masih kata Masduqi, ini lantaran ada beberapa berkas yang perlu dilakukan perbaikan dalam surat keterangan pertama yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto tersebut. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mojokerto terkait tahapan tersebut.
“Mungkin ada kesalahan di surat yang pertama sehingga pihak PN dalam proses mengevaluasi juga membuat rekom yang sesuai. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait KPU, PN dan Polres selaku yang menerbitkan SKCK, prinsipnya tidak ada masalah,” jelasnya.
Masduqi menjelaskan, berkas persyaratan juga meliputi perbaikan ejaan nama dari Bacaleg. Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu rekom terbaru dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyusul kemungkinan adanya perubahan terkait Bacaleg di Kabupaten Mojokerto.
“Kalau kita sudah lengkap semua, mungkin hanya satu Bacaleg yang kemarin cuma di akta harusnya (I) itu (Y) sedang proses di Dispendukcapil untuk koreksi. Sistem kita ke DPP dulu sekaligus nanti DPP akan mengeluarkan rekom baru kalau memang ada perubahan nomor urut (Bacaleg, red),” pungkasnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Mojokerto Belum Terima Satupun Berkas Perbaikan Bacaleg BMS, Ini Alasannya
Nantinya dokumen hasil perbaikan persyaratan administrasi Bacaleg dari DPC PKB Kabupaten Mojokerto tersebut akan langsung migrasi ke online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pihaknya juga mengaku siap jika harus mengirimkan fisik dokumen hasil perbaikan persyaratan administrasi Bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto.
Sekedar diketahui, DPC PKB Kabupaten Mojokerto mengajukan 50 Bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (13/5/2023) lalu. Sebanyak 50 Bacaleg dari partai berlambang bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang terdiri dari 26 laki-laki dan 24 perempuan.
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro mengatakan, bacaleg yang diajukan ke KPU Kabupaten Mojokerto lengkap seluruh daerah pemilihan (dapil) penuh yakni, 50 orang sesuai jumlah kursi. “Prosentase keterwakilan perempuan ada 28 orang, 22 orang laki-laki. Berarti kuota perempuan lebih atau 56 persen,” ungkapnya. [tin/ted]






