Gresik (beritajatim.com) – Dobel Retribusi parkir Makam Sunan Giri di Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, disoal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Adanya dobel tarikan itu, membuat Dishub Kabupaten Gresik memanggil pihak Desa Sekarkurung untuk melakukan teguran.
Seperti diketahui, di dalam area Terminal Bus Makam Sunan Giri terdapat karcis yang diberikan oleh peziarah. Ada tiga item, pertama untuk retribusi parkir dari Dishub. Kedua, karcis parkir dari desa, dan ketiga tanda masuk pengunjung.
Dari pengakuan pengunjung. Mereka hanya mendapat 10 karcis tanda masuk kawasan wisata religi. Kendati harus membayar untuk 60 orang. Artinya, ada 50 karcis tanda masuk pengunjung yang tidak dikeluarkan oleh petugas. Adanya kegaduhan itu, ternyata terdapat kejanggalan soal retribusi parkir.
“Terkait dengan itu, kami memanggil pihak desa. Kenapa disitu ada dobel tarikan untuk retribusi parkir. Ini kan tidak diperbolehkan memungut retribusi dalam satu obyek,” ujar Kadishub Gresik, Tarso Soegito, Senin (5/06/2023).
Ia menambahkan, dalam karcis berwarna putih dari Dishub itu tertulis retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu. Itu pun sudah dilakukan bagi hasil antara pemerintah daerah dan desa. Dimana 60 persen masuk ke kas daerah dan 40 persen masuk desa. “Sudah ada bagi hasil, tapi malah memungut lagi sebesar Rp 10 ribu. Padahal di Lumpur karcis parkir itu hanya Rp 10 ribu saja,” imbuhnya.
Masih terkait dengan ini lanjut Tarso, pihaknya memanggil pihak desa untuk mengingatkan agar peraturan desa yang mengatur penarikan karcis parkir itu dicabut. Pasalnya, sudah ada Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi parkir khusus itu. “Perdes nomor 2 tahun 2011 ini perlu dicabut. Sebab, tidak boleh memungut dua dalam satu obyek yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Sekarkurung Suyatmi saat dipanggil Dishub mengatakan, karcis parkir dari desa itu sudah berlangsung sejak lama. Uang dari karcis itu digunakan untuk biaya operasional. “Saya yang ditugaskan untuk di terminal,” paparnya saat di ruang Kepala Dishub Gresik,” ujarnya.
Secara terpisah anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyebut, apabila penarikan retribusi parkir khusus di terminal bus Makam Sunan Giri melanggar aturan. Sebab, apabila sudah ada karcis dari pemerintah, tidak diperbolehkan ada penarikan yang sama dari pihak lain. “Segera dicabut perdesnya, apalagi karcis dari pemerintah itu sudah dilakukan bagi hasil dengan desa,” katanya.
BACA JUGA:
Dishub Gresik akan Tambah Titik Parkir di Wisata Heritage Bandar Grissee
Pemberian karcis di terminal bus Makam Sunan Giri sempat ramai belakangan ini. Pasalnya, pengunjung sudah diberikan tiga jenis karcis yang sudah disteples. Yakni karcis untuk parkir satu karcis putih Rp 10 ribu, satu karcis hijau Rp 10 ribu. Kemudian karcis kuning untuk tanda masuk Rp 1.000 hanya diberikan 10 lembar untuk 1 bus berisi 60 orang.
Sesuai ketentuannya, setiap penggunjung diberikan satu karcis berwarna kuning dengan nominal Rp 1.000. “Totalnya membayar Rp 80 ribu. Dimana Rp 20 ribu untuk parkir bus dan Rp 60 ribu untuk rombongan. Kami membawa 60 orang,” pungkas Agus Ismanto peziarah asal Rembang, Jawa Tengah. [dny/kun]






