Malang (beritajatim.com) – Kasus tewasnya dua pegawai pabrik pupuk di Kabupaten Malang akibat tercebur kolam oplosan pupuk cair memantik reaksi sejumlah pihak.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menduga, ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) ketenagakerjaan yang mengakibatkan tewasnya dua pegawai pabrik pupuk, PT Danendra Untung Abadi di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jum’at (1/4/2022) lalu.
Hal itu diketahui Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur saat melakukan peninjauan ke pabrik tersebut, Sabtu (2/4/2022) lalu.
Salah satu tim pengawas Disnakertrans Jatim, Lukistiyantono, menyebut pabrik tersebut diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) berupa alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pegawainya.
“Dalam pembicaraan kita dengan pemilik pabrik, Pak Untung mengatakan memang tidak ada bekal alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pegawai di sana,” kata Lukistiyantono, Senin (4/4/2022).
Lukistiyantono menyebut, pemilik pabrik mengaku belum melangkapi pegawainya dengan alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena pabriknya terhitung masih baru.
Diketahui, pabrik pupuk itu berdiri sejak tahun 2020 lalu. “Pemilik pabrik mengaku memang belum menerapkan SOP ketenagakerjaan karena pabriknya masih baru. Tapi katanya sudah mulai menuju ke sana (penerapan SOP ketenagakerjaan),” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kabupaten-malang”]
Dalam peninjauan itu, Lukistiyono juga menemukan fakta bahwa pabrik tersebut juga belum teregistrasi wajib lapor sesuai UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
“Perusahaan ini belum teregistrasi. Kami pun baru tahu Sabtu kemarin saat kesana, kalau di situ ada pabrik,” bebernya.
Selanjutnya, Lukistiyono akan melaporkan hasil peninjauan sementara itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Jawa Timur.
“Nanti Disnakertrans akan mengeluarkan surat nota pemeriksaan untuk pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Kemarin kami tidak bisa meninjau lebih lanjut ke lokasi kejadian, karena area kejadian itu masih disegel oleh pihak kepolisian. Kami hanya wawancara dengan pemilik pabrik saja saat itu,” tambahnya. (yog/ted)






