Magetan (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan menegaskan bahwa Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bukanlah jaminan bahwa tempat pengolahan makanan bebas dari risiko pencemaran.
Sertifikat tersebut hanya menjadi persyaratan administratif, sementara kebersihan dan higienitas harus dijaga secara konsisten setiap hari.
Kepala Dinas Kesehatan Magetan, dr. Rohmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya secara periodik melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) di berbagai tempat pengolahan makanan.
Pemeriksaan itu tidak hanya menyasar program Sekolah Pemberi Pangan Gizi (SPPG), tetapi juga seluruh jasa boga, restoran, warung makan, hingga industri rumah tangga.
“Kami melakukan pemeriksaan secara berkala sesuai program yang sudah berjalan selama ini. Tidak hanya untuk SPPG, tapi juga seluruh tempat jasa boga dan tempat makan,” jelas Rohmat.
Dari hasil inspeksi rutin tersebut, Dinkes kerap menemukan berbagai kekurangan pada sarana dan prasarana tempat pengolahan makanan. Beberapa di antaranya seperti dapur yang berhadapan langsung dengan kamar mandi, lantai tanah, atau plafon dan ventilasi yang tidak memenuhi standar.
“Temuan-temuan seperti itu kami beri rekomendasi perbaikan. Setelah diperbaiki, kami cek ulang. Kalau sudah sesuai, baru bisa kami rekomendasikan untuk penerbitan SLHS,” ujarnya.
Selain sarana fisik, syarat penerbitan SLHS juga mencakup sertifikat penjamah makanan, serta hasil uji laboratorium bahan makanan, air, dan peralatan. Setelah semua terpenuhi, Dinkes akan menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk proses penerbitan sertifikat.
Rohmat menambahkan, sebagian besar SPPG di Magetan saat ini masih dalam tahap melengkapi persyaratan. Pemerintah pusat memberi batas waktu 14 hari bagi daerah untuk memproses rekomendasi sejak berkas kelengkapan diunggah ke sistem OSS.
Ia menegaskan, Dinkes Magetan mulai mempercepat proses itu sejak munculnya sejumlah kasus keracunan di daerah lain. Meski demikian, Rohmat mengingatkan agar masyarakat maupun pengelola tempat makan tidak menganggap SLHS sebagai jaminan bebas masalah.
“SLHS bukan jaminan bahwa tidak akan ada kasus. Itu hanya persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Yang paling penting adalah menjaga higienitas setiap hari saat beroperasi,” tegasnya.
Menurutnya, kebersihan dan keamanan pangan bukan sekadar dokumen, melainkan kebiasaan yang harus melekat pada seluruh pengelola jasa boga.
“Kita bisa punya sertifikat, tapi kalau praktiknya tidak bersih, itu percuma. Higienitas adalah tanggung jawab harian, bukan hanya saat diperiksa,” pungkas Rohmat. (fat/ted)






