Jember (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, memerintahkan 50 kepala puskesmas membayar tunjangan hari raya (THR) untuk 1.980 orang pegawai badan layanan umum (BLU) sesuai kemampuan.
“Besaran disesuaikan kemampuan puskesmas. Tidak mengganggu pelayanan dalam arti kondisi keuangan tidak terganggu,” kata Kepala Dinkes Jember Hendro Soelistijono, ditulis Minggu (30/3/2025).
Dengan menyesuaikan diri kekuatan keuangan puskesmas, maka nominal THR yang dibayarkan tidak harus satu kali gaji. “Kalau satu kali gaji, ya tutup puskesmasnya,” kata Hendro berseloroh.
Sementara untuk 56 orang sopir ambulance desa yang tidak menerima honor karena tidak terdaftar dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Dinkes Jember sedang mengupayakan melalui pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Kami sedang mengupayakan menggeser anggaran untuk membayar gaji khusus 56 orang itu. Cuma berlakunya setelah bulan apa, kami masih harus tanyakan ke regulasi nanti,” kata Hendro.
“Intunya duitnya ada. Cuma kami tidak bisa mengeluarkan karena kode rekeningnya untuk non ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Hendro. Dinkes juga tidak bisa mengeluarkan dana dari pos barang dan jasa karena gaji sopir ambulance tidak dianggarkan di sana. [wir]






