Mojokerto (beritajatim.com) — Seorang pria yang diduga oknum wartawan ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan dalih penghapusan berita. Penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42) dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat pelaku menerima uang dari korban.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat OTT berlangsung, pelaku diketahui sedang duduk satu meja dengan korban,” ungkapnya, Senin (16/3/2026).
Korban Wahyu Suhartatik (47) merupakan seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo. Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta yang dibungkus amplop putih di dalam tas ransel milik pelaku. Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi.
Di antaranya handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam, dua kartu identitas termasuk ID card wartawan dari media mabesnews.tv, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik pelaku yang terparkir di area kafe. Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari pemberitaan di situs mabesnews.tv terkait proses rehabilitasi dua penyalahguna sabu.
“Dalam berita tersebut, pelaku menuding korban menerima uang Rp30 juta dalam proses rehabilitasi tersebut. Kami masih mendalami status profesi pelaku, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan benar berprofesi sebagai jurnalis atau tidak. Jika pelaku merupakan pekerja atau bagian dari perusahaan pers, domainnya Dewan Pers,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika pelaku memang bukan wartawan yang terdaftar dalam perusahaan pers resmi, maka penanganan kasus akan sepenuhnya menggunakan ketentuan hukum pidana umum. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, korban Wahyu Suhartatik (47) mengaku telah memberikan klarifikasi kepada pelaku mengenai proses rehabilitasi yang dijalani kedua kliennya. Namun, klarifikasi tersebut tidak dimuat dalam pemberitaan. Setelah berita terbit, komunikasi kembali dilakukan hingga berujung pada dugaan pemerasan.
Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp6 juta agar berita tersebut dihapus, bahkan disertai nada ancaman agar pemberitaan tidak meluas. Permintaan itu terekam dalam percakapan yang kemudian dijadikan bukti. Penangkapan pelaku terjadi lantaran korban melapor ke Polres Mojokerto untuk meminta perlindungan.
“Saya akhirnya meminta perlindungan ke Polres Mojokerto. Tak lama setelah uang diberikan, berita yang sebelumnya disebarkan melalui media yang bersangkutan langsung dihapus. Saat penyerahan uang Rp3 juta, anggota Polres Mojokerto langsung datang dan mengamankan yang bersangkutan. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran karena gerak cepatnya sehingga kami sebagai masyarakat sangat terbantu,” tegasnya. [tin/kun]






