Kediri (beritajatim.com) – PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS), pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo, ke Polres Kediri. Laporan tersebut atas dugaan perusakan rumah kunci bangunan Marketing Galeri.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, SH dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri.
“PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri,” ungkap Bagus Wibowo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Bagus, bangunan Marketing Galeri tersebut sebelumnya digunakan oleh PT Sekar Pamenang untuk menunjang aktivitas pemasaran dan penjualan unit serta kapling rumah di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Ia menjelaskan, dugaan penggantian rumah kunci diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak PT MSS sehingga PT Sekar Pamenang tidak dapat mengakses bangunan tersebut.
“Dari pihak PT MSS diduga telah dengan sengaja mengganti rumah kunci karena dari pihak PT SP tidak dapat mengakses sehingga tidak bisa masuk. Padahal masih banyak barang -barang milik PT SP seperti AC dan peralatan lainnya yang ada di dalamnya,” jelasnya.
Bagus menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, PT MSS mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT Sekar Pamenang untuk meminta kunci bangunan.
Selain dugaan perusakan rumah kunci, Bagus juga mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh PT MSS, yakni penggantian kata sandi akun media sosial milik PT Sekar Pamenang.
“Ada dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak PT MSS karena telah dengan sengaja mengganti pasword media sosial atau kata kunci media sosial,” ujarnya.
“Akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit -unit dan kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo,” lanjut Bagus.
Ia menyebutkan, proses penanganan laporan di kepolisian berjalan dengan baik. Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah diperiksa dan masih akan ada pemeriksaan saksi tambahan.
“Laporan telah berjalan dengan sangat baik dan pihak pelapor telah diperiksa beberapa saksi – saksi dan akan ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi lagi,” ungkapnya.
Terkait laporan pidana tersebut, Kuasa Hukum PT MMS, Imam Mokhlas, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita mengikuti proses hukum ya,” jawab Imam, Selasa (3/2/2026).
Diketahui sebelumnya, PT Sekar Pamenang dan PT Matahari Sedjakti Sejahtera juga tengah terlibat perkara gugatan perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam perkara tersebut, PT MSS menggugat PT Sekar Pamenang dan saat ini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. [nm/ted]






